Sahroni soal Kasus Pemilik Bimbel Sebut Masuk Akpol Bayar: Sebaiknya Damai Saja

22 Januari 2025 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi kasus yang menimpa tempat bimbingan belajar di Kota Makassar, ASN Institute, yang harus berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan milik PT Digi Teknologi Indonesia itu menyebut rincian biaya yang harus dibayar jika ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Imbasnya, tiga orang berinisial AIS (22 tahun), selaku pembuat artikel; AF (28 tahun), selaku marketing; dan TM (34 tahun), pimpinan PT. Digi Teknologi Indonesia ditangkap dan diperiksa polisi.
ASN Institute Bimbel yang tulis artikel Biaya Masuk Akpol. Foto: kumparan
Sahroni mengatakan, masalah ini sebaiknya bisa diselesaikan dengan bijak. Ia mendorong jika bisa menggunakan restorative justice, sebaiknya diselesaikan dengan itu.
"Sebaiknya kepolisian tetap kedepankan restorative justice bila sudah di kantor polisi," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/1).
Bendahara Umum NasDem ini menegaskan, memang benar nama baik institusi Polri harus dijaga. Namun, jika kasus itu sepele, ia menyarankan agar diselesaikan dengan damai.
"Institusi wajib dijaga marwahnya, tapi kedepankan restorative justice, bebaskan wajib dengan cara restoratif justice," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan, kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri. Temuan itu ditindaklanjuti dan ditemukan pelaku di tempat bimbel ASN Institute.
Artikel yang ditulis ASN Institute berjudul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui'. Tulisan itu diunggah di website miliknya dan menyebut tes masuk Akpol butuh biaya hingga puluhan juta rupiah.
Pimpinan ASN Institute, AF, mengaku salah telah menyebarkan berita bohong terkait penerimaan Akpol. Karena itu, ia meminta maaf atas perbuatannya.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” kata AF.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ASN Institute Bimbel yang tulis artikel Biaya Masuk Akpol. Foto: kumparan