Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sahroni soal Kejagung Sita Lagi Aset Benny Tjokro: Harus Dimiskinkan
28 November 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terhadap Kejaksaan Agung yang menyita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokro — seorang pengusaha dan investor saham— di wilayah Banten dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan kasus TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang.
Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung dan mendukung penuh penyitaan aset milik Benny Tjokro.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (28/11).
Sahroni juga meminta Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara.
“Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” pungkas Sahroni.
Kasus Jiwasraya
Penyitaan aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, Benny selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dihukum seumur hidup karena terbukti bersalah.
Benny dan Heru Hidayat menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya disebut merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya disebut mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.
Kasus ASABRI
Keduanya juga harus menghadapi kasus lainnya yakni dugaan korupsi di ASABRI. Kerugian negara dalam kasus itu pun lebih besar yakni, Rp 22,78 triliun.
ADVERTISEMENT
Benny pun memprotes atas tuntutan JPU itu. Ia mengeklaim malah memberi keuntungan kepada ASABRI triliunan rupiah.
Benny menyebut tuntutan mati terhadapnya bahkan lebih berat dibanding tuntutan terdakwa lain dalam kasus ini. Termasuk terhadap para pejabat ASABRI yang disebutnya justru paling berwenang dalam kasus ini.