Sahroni soal Polisikan Lagi Adam Deni: Pelajaran Agar Tak Semena-mena di Medsos
·waktu baca 2 menit

Perseteruan Adam Deni dengan Ahmad Sahroni memasuki babak baru. Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang disampaikan Adam Deni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2022.
Sahroni mengatakan, hal ini dilakukan untuk membuat pelajar agar tidak semena-mena di media sosial. Ia juga membantah ada tuduhan lain.
"Kalau jera kan setiap orang beda-beda, tapi minimal beri pelajaran buat semua orang agar gak semena-mena di media sosial. Tujuannya enggak ada yang lain, kita kan di zaman modern, semua orang berhak bermedia sosial, tapi dengan hati-hati," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (1/7).
Sebelumnya, Adam Deni menyebut, politikus Partai NasDem itu mengeluarkan Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya. Hal ini Adam sampaikan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lo. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 milliar karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar Saudara AS untuk membungkam saya? Enggak ada takut [bicara seperti in], kenapa harus takut orang ini kebenaran kok kita sama-sama tahu kok biarin aja," ucap Adam Deni.
Dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis empat tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/6).
Adam Deni sempat meminta maaf kepada Wakil Ketua DPR Komisi III, Ahmad Sahroni, soal unggahan dokumen di media sosial. Diketahui, unggahan tersebut yang menjadikan Adam tersangka Bareskrim Polri.
