Sahroni Soroti Pria Tembak Kucing di Semarang: Harus Diperiksa Kejiwaannya

17 Juli 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut menyoroti kasus pria di Kota Semarang yang menembak kucing hingga mati. Ia bernama Imam Prasetyo (35 tahun).
ADVERTISEMENT
Imam kini sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang. Tersangka terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara atas perbuatannya.
Sahroni mengaku geram mengetahui motif Imam menembak mati kucing tentangganya karena emosi. Menurutnya, tindakan pelaku merupakan sebuah tindak pidana dan tidak bisa disepelekan.
“Saya minta pihak kepolisian menjerat pelaku atas perbuatan dengan sengaja menyakiti, menganiaya, dan menghilangkan nyawa hewan. Di kita ada kok payung hukumnya, jadi jangan dibiarkan lolos begitu saja," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Polisi menujukkan Imam Prasetyo, tersangka dalam kasus penembakan kucing di Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Bendahara Umum NasDem ini menyinggung soal banyak penelitian menyebut orang psikopat biasanya dimulai dengan menyiksa hewan. Ia mendorong agar Imam diperiksa kejiwaannya.
"Jadi coba periksa kesehatan jiwanya juga. Khawatir ini asal mula psikopat. Tidak kebayang perilakunya sama manusia seperti apa, kalau sama hewan saja sesadis itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kasus ini, Sahroni mengingatkan pelaku penyiksaan hewan dijerat dengan hukuman pidana sebagaimana diatur Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP.
“Jadi kalau masyarakat ada yang melihat kejadian seperti ini lagi, tolong segera melapor ke pihak kepolisian. Karena ini diatur di dalam KUHP, dan merupakan tindak pidana kalau ada yang melanggar. Jangan pernah anggap remeh kasus seperti ini," ucap dia.
Sahroni meminta kepolisian responsif jika mendapat aduan seputar kekerasan terhadap hewan.
“Polisi juga wajib responsif tangani aduan soal kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan seperti ini. Karena bisa jadi yang begini-begini ini sebenarnya banyak kejadian,” tutup Sahroni.
Polisi menujukkan Imam Prasetyo, tersangka dalam kasus penembakan kucing di Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sebelumnya Imam dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Ia mengaku jengkel karena kucing milik Ketua RT-nya itu kerap buang kotoran di halaman rumahnya. Sebelum kejadian, kucing itu juga menggigit burung merpatinya.
ADVERTISEMENT
"Saya melakukan itu karena jengkel. Kucingnya dari luar kandang menerkam burung saya dengan cakarnya, kemudian menggigit hingga kepalanya putus," kata Imam.
Imam yang emosi kemudian mengambil softgun Beretta 92Fs tipe M9A1 miliknya dan menembak kucing yang sedang berada di bawah kolong mobil tersebut. Kucing itu lari kemudian mati.