Sahroni Soroti Zarof Ricar Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur: Sikat Hakim Korup

27 Oktober 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencokok eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof ditangkap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kejagung menduga Zarof menerima gratifikasi sejumlah perkara di MA selama 12 tahun dalam kurun 2012-2024. Mereka menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar.
Sahroni mengatakan, penangkapan Zarof ini harus menjadi momentum bersih-bersih di MA.
“Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, yang berhasil mengungkap dan mengeksekusi temuan ini. Jadikan ini sebagai momentum bersih-bersih MA, sikat semua hakim yang korup. Karena hakim yang korupsi seperti ini justru mengotori reputasi hakim lainnya, yang memang bekerja secara tulus dan amanah," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (27/10).
"Bayangkan, di saat para hakim se-Indonesia mengeluh kesusahan, dan akhirnya mendapat kenaikan gaji, namun di sisi lain ada hakim korup yang menampung uang haram sebanyak ini. Gak beres!” tambah dia.
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Bendahara Umum NasDem ini berharap Kejagung dapat melacak asal muasal uang tersebut. Ia menduga uang tersebut terkumpul dari banyak jenis tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
“Dan saya yakin Kejagung bakal segera mengetahui asal muasal setiap rupiah dari uang sitaan tersebut. Mulai dari siapa yang bermain, apa titipannya, siapa saja oknum yang terlibat, pasti bakal terungkap," kata Sahroni.
"Karena ini benar-benar di luar nalar kewajaran, hampir Rp 1 triliun uang cash, ini sudah korup sekorup-korupnya,” tambah Sahroni.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sahroni berharap momentum bersih-bersih MA ini dijadikan sebagai titik balik peningkatan kualitas keadilan di Indonesia.
“Saya harap Kejagung bisa total dalam momentum bersih-bersih MA ini. Biar sekalian disikat semua yang bermasalah. Agar habis ini, kualitas peradilan kita bisa semakin bagus karena tidak ada oknum,” tutup Sahroni.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sekilas Kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur yang didakwa membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Di PN Surabaya, Ronal divonis bebas. Ternyata para hakim pembebas Ronald itu diduga dibayar—terdapat uang Rp 20 miliar yang ditemukan penyidik Kejagung.
Ada tiga Hakim yang diduga menerima suap dari Lisa -- Lisa Rachmat-- pengacara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya adalah Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024.
Diduga, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk hakim kasasi. Kemudian Rp 1 miliar kepada Zarof --mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar-- sebagai uang jasa pengurusan perkara.
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Ketiga Hakim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Pihak pemberi suap, Lisa Rachmat, juga kemudian dijerat sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Di tingkat kasasi, meski ada percobaan pemberian suap, namun vonisnya Tannur dinyatakan bersalah. Dia dihukum 5 tahun penjara atas meninggalnya sang kekasih, Dini Sera. Vonis kasasi diketok 22 Oktober 2024.
Ketua Majelis Kasasi ini adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Abdul Qohar, uang belum sempat diberikan Zarof Ricar kepada 3 Hakim Agung tersebut. "Belum. Namanya saja pemufakatan jahat. Kalau sudah penyerahan namanya delik selesai," ujar dia.