Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh capek melihat pemberitaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan alasan Sahroni dihadirkan dalam persidangan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL.
Rianto menyebut, bahwa Sahroni dihadirkan untuk digali keterangannya terkait aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kegiatan Partai NasDem.
Namun, Sahroni mengaku tidak tahu detail terkait aliran uang yang dikucurkan ke Partai NasDem.
"Saudara enggak tahu juga itu?" tanya hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Tapi, kan, Saudara sudah tahu dari pemberitaan?" tanya hakim.
"Pemberitaan iya, Yang Mulia, tapi saya tidak terlalu detail, Yang Mulia," jelas Sahroni.
ADVERTISEMENT
Kemudian, hakim pun bertanya apakah Surya Paloh pernah memanggil jajarannya untuk membahas kasus SYL. Sebab, nama NasDem menjadi ikut terseret.
"Apakah Saudara pernah enggak dirapatkan, Beliau [SYL] menjadi tersangka? Ini, kan, viral di mana-mana, tuh. Kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia, Ketua Umum sudah capek, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Iya?" tanya hakim memastikan.
"Sudah capek," terang Sahroni.
"Capek, ya?" tanya hakim.
"Capek melihat beritanya, Yang Mulia," pungkas Sahroni.
Hakim pun bertanya apakah ada keinginan partai untuk mengembalikan uang yang diduga turut mengalir ke Partai NasDem kepada negara.
"Masalahnya ini, kan, uang negara, apakah ada keinginan enggak dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai, loh, selain dari Rp 860 juta yang Saudara bayar tadi ya, yang ada tercatat, tapi yang lain apakah ada keinginan? Ini, kan, keinginan dulu, dari niat, ini, kan, uang negara ini?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Izin, Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu, jumlahnya kayak seperti sebelumnya uang sumbangan Rp 860 juta, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan, Yang Mulia. Masalahnya kami tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi Saudara enggak punya kewajiban untuk mengembalikan itu?" tanya hakim.
"Enggak, enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu, Yang Mulia," ucap Sahroni.
Dalam kasusnya, SYL didakwa menerima pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Nilainya hingga Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT