Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahroni Temui Ivan Sugiamto si Penyuruh Siswa SMA Sujud-Gonggong
17 November 2024 10:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menemui Ivan Sugiamto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/11) malam. Ivan merupakan tersangka kasus kekerasan pada anak.
ADVERTISEMENT
Ivan memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Masalah itu dipicu karena anaknya di-bully dengan sebutan Pudai oleh EN.
Sahroni mengatakan, ada beberapa hal yang ia bahas dengan Ivan. Namun tidak spesifik terkait motif karena itu ranah penyidik.
"Tadi malam itu saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya, bertemu langsung dengan pelaku (Ivan) dan pelaku menyampaikan hal-hal terkait bully terhadap anaknya," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (17/11).
"Tapi mendetail saya tidak bertanya karena itu rangkaian dari penyidik," tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini menitip pesan kepada Ivan yang sudah menjadi tahanan. Ia menyebut, dalam proses kehidupan, memang ada hal yang perlu dijaga. Sahroni memastikan pertemuannya dengan Ivan tidak lama dan tidak ada hal lain yang dibahas.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya mengingatkan dalam rangkaian proses kehidupan tidak luput ada sesuatu yang mesti dijaga dan itulah yang terjadi kemarin itu (disampaikan). Tapi so far saya tidak bertemu lama ngobrol saja dan menyampaikan proses-proses kehidupan," ucap Sahroni.
Proses Hukum Tetap Jalan
Sahroni meminta agar proses hukum terhadap Ivan terus berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
"Saya bilang sesuai aturan yang berlaku saja dan ini jadi pembelajaran semua orang tua di mana pun berada harus menjaga anak-anaknya dengan baik," kata Sahroni.
"Dan jangan punya sifat temperamental yang enggak mesti dilakukan dan membuat kerugian buat orang lain," tutup dia.
Dalam kasus ini, Ivan Sugiamto dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh kedokteran kepolisian (dokpol) Polrestabes Surabaya dan dinyatakan sehat.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Jumat (15/11).