Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sahroni Temui Pasutri yang Aniaya ART di Polres Jaktim, Pantau Penanganan Kasus
15 April 2025 11:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari NasDem, Ahmad Sahroni, menyambangi Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (15/4) pagi.
ADVERTISEMENT
Kunjungannya ini dalam rangka memantau langsung penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ART asal Banyumas berinisial SR.
SR dianiaya oleh majikannya yang merupakan suami istri berinisial SSJH dan AMS.
Sahroni begitu tiba di lokasi disambut langsung Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan yang berada di lantai tiga Polres.
Setelah menggelar pembicaraan, Sahroni mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polres Jakarta Timur dalam mengusut kasus ini.
"Ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas Polres Jaktim untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur," kata Sahroni.
Sahroni sempat bertemu dengan dua pelaku penganiayaan. Namun, dirinya tidak sempat berbincang karena kondisi pelaku tidak memungkinkan.
ADVERTISEMENT
"Ketemu (dua pelaku), saya tidak bertanya banyak, karena kondisi dan situasi, karena situasi kondisi bukan hanya sifatnya bisa bicara dengan yang bersangkutan jadi saya enggak bertanya," ucap dia.
Sebelumnya dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Nicolas.
Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara suaminya AMS juga ikut menganiaya.
Akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga, dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT