Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memenuhi panggilan persidangan. Dia hadir untuk bersaksi dalam sidang Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Sahroni hadir di ruang sidang sekitar pukul 11.10 WIB. Dia langsung duduk di kursi pengunjung sebelum kemudian dipersilakan oleh hakim menuju kursi saksi.
Sahroni mengaku tak punya persiapan khusus. “Natural aja,” ucap Sahroni kepada wartawan sebelum sidang.
Sidang Adam Deni ini merupakan merupakan perkara kedua yang menjerat dirinya. Sebelumnya, Adam Deni divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pertama, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, dia jadi terdakwa lagi.
Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya yang menyinggung sosok Sahroni saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.
Pada kasus kedua ini, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.