Sahroni Viralkan 'Laporan Penganiayaan di Bandung Tak Digubris', Polisi Bantah

5 Juli 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video CCTV sempat jadi sorotan publik setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke akun Instagramnya, pada Kamis (4/7). Dalam tayangan itu terlihat sekelompok orang berkumpul di area parkiran mobil.
ADVERTISEMENT
Tidak jelas apa yang diperbincangkan orang-orang itu, namun Sahroni memberi keterangan gambar bahwa terjadi perkara di kawasan Bojongloa Kidul.
“Ada perkara di daerah Bojongloa Kidul,” tulis dia pada caption unggahan itu, seraya me-mention akun Instagram @poldajawabar, @humaspoldajabar, dan @listyosigitprabowo, Kamis (4/7).
“Pak Kapolri tolong atensi terkait hal laporan masyarakat yang tidak digubris oleh Polsek,” lanjut Sahroni.
Sekitar tiga jam kemudian postingan itu dia hapus.

Penjelasan Polisi

Saat dikonfirmasi ke Polsek Bojongloa Kidul, peristiwa tersebut ternyata sudah ditangani polisi. Perkaranya sendiri adalah penganiayaan, dan berkas tentangnya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Itu adalah penganiayaan atau pemukulan,” kata Kanit Reskrim Bojongloa Kidul Ipda Tejo Asmoro, saat ditemui di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
Tejo melanjutkan, “Penyidikan sudah ditangani oleh Polsek Bojongloa Kidul. Kami pun sudah menyampaikan ke pihak pelapor dan terlapor, terakhir berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu penelitian jaksa.”
Selain itu, Tejo juga menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret 2024 lalu, di kawasan kompleks perumahan Mekarwangi. Dia menambahkan bahwa ketika di tempat kejadian pelapor dan terlapor sempat saling memaafkan. Tapi perkaranya dibikin laporan.
“Inisial pelapornya DN, terlapornya JW. Di antara mereka ini, pada saat di TKP sudah saling memaafkan, [tapi] ternyata bikin laporan ke kita. Kita tidak bisa menolak laporan dari masyarakat, kan. Jadi langsung ditindaklanjuti sampai sekarang,” kata Tejo menjelaskan.