Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sahrul-Gun Gugat Hasil Pilbup Bandung, Sorot Pergantian Pejabat Jelang Pemilu
8 Januari 2025 15:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 01, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya itu, mereka mempermasalahkan pergantian pejabat oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.
ADVERTISEMENT
Dadang merupakan petahana yang kembali bertarung di Pilbup Bandung 2024 dengan berpasangan bersama Ali Syakieb. Pasangan ini pun keluar sebagai pemenang.
Dalam gugatannya, paslon Sahrul-Gun Gun mempersoalkan penggantian pejabat oleh Dadang jelang 6 bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang Panel I dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Dalam persidangan, Bambang mengatakan pasangan Dadang-Ali Syakieb diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bambang menyebut, ketentuan tersebut mengatur bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kecuali, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, mestinya Dadang selaku pejabat petahana di Kabupaten Bandung mampu memahami terkait aturan tersebut. Bambang pun menilai paslon Dadang-Ali Syakieb patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonan sebagaimana perintah Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut bunyi aturan yang dimaksud:
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon [KPU Kabupaten Bandung] untuk mendiskualifikasi Cabup 02 [Dadang] tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati," ujar Bambang dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Bambang mengatakan bahwa paslon Dadang-Ali Syakieb juga menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye. Terkait hal tersebut, Bambang menilai justru telah menguntungkan paslon Dadang-Ali Syakieb.
"Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb," kata dia.
Kemudian, Bambang juga mengungkapkan bahwa Dadang-Ali Syakieb turut hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sambung dia, pihaknya juga hadir tanpa hak atau undangan saat agenda rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di Kabupaten Bandung.
"KPU telah diperingati masyarakat. Namun, KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap pasangan calon nomor urut 02," ucap Bambang.
Adapun dalam petitum gugatannya, Sahrul-Gun Gun meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024. Tak hanya itu, mereka juga meminta paslon Dadang-Ali Syakieb untuk didiskualifikasi dari Pilbup Bandung 2024.
"Dan menetapkan perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 nomor urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara," pungkas Bambang.
ADVERTISEMENT
Adapun Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan memperoleh total 827.240 suara sah.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 Dadang Supriatna-Ali Syakieb meraih total 1.046.344 suara sah.