Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan

Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan kembali mencuat di tengah upaya memperkuat regulasi industri keuangan.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah yang menilai perubahan regulasi perlu mempertimbangkan kepastian hukum serta evaluasi terhadap aturan yang sudah berlaku.
Menurutnya, pembentukan aturan baru perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri dan pelaku pasar. Berikut secara lengkap penjelasan Said Abdullah:
Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya. Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri.
Sebagai anggota Komisi XI DPR, kami memandang pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum dibutuhkan dikarenakan:
1)Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini telah menjangkau antara lain; (a) penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, (b) memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, (c) memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan (d) menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion.
2)UU P2SK telah memberi ruang pengaturan lebih luas pada sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan. Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh.
3)Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2Sk tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk mengubah model bisnis, serta investasi baru. Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate.
4)Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya.
5)Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi. Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused.
