Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Said Aqil Bicara Perempuan A: Kalau Dia Penyebab Penganiayaan, Harus Dihukum
1 Maret 2023 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketum PBNU , Said Aqil Siradj, meminta agar perempuan A (15) juga ikut diproses hukum jika terbukti terlibat penganiayaan terhadap David (17) oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
ADVERTISEMENT
A yang merupakan pacar Mario disebut-sebut pernah menjalin hubungan dengan David.
"Kalau memang dia [perempuan A] penyebab dari kejadian ini ya harus diproses hukum walaupun usianya masih anak-anak," kata Said Aqil usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2).
Penganiayaan berawal saat Mario mendapatkan informasi dari seorang perempuan berinisial APA yang menyebut A mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Mario yang naik pitam lalu mengajak kawannya, Shane Lukas, untuk menemui David yang sedang berkunjung di rumah teman di kawasan Pesanggrahan.
Saat itu David sebenarnya sempat tak mau keluar rumah temannya. Namun dengan alasan perempuan A ingin mengembalikan kartu pelajar, akhirnya David mau bertemu dan malah langsung diserang Mario.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang dia [perempuan A] yang menyebabkan [penganiayaan terhadap David], yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan, ya dia harus dihukum juga. Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakkan hukum," tegas Said Aqil.
"Saya ingin lihat, ada pengaruh enggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang enggak ada uangnya. Coba, bisa enggak polisi ngambil sikap tegas," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyebut saat penganiayaan itu, Mario menemui David bersama Shane Lukas dan A menggunakan mobil Jeep Rubicon Mario.
Saat itu, perempuan A sempat meminta agar Mario dan David menyelesaikan masalahnya dengan baik-baik.
Saat ini status A masih sebagai saksi. Sementara Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mario dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP sedangkan Shane dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.