Said Aqil: Penganiayaan David Keji, Pelaku Dimanja dengan Kemewahan

28 Februari 2023 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Foto: Dok. Nahdlatul Ulama
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. Foto: Dok. Nahdlatul Ulama
ADVERTISEMENT
Eks Ketum PBNU, Said Aqil Siradj, mendatangi RS Mayapada untuk menjenguk David, korban penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. Said Aqil menilai, penganiayaan yang menyebabkan David koma ini sangat keji.
ADVERTISEMENT
"[Kami baru saja] membesuk ananda David yang mengalami penganiayaan yang sangat luar biasa, di luar perikemanusiaan. Saya juga heran di bumi PAncasila ada perbuatan yang seperti itu kejinya yang dilakukan oleh anak keluarga terdidik, keluarga elit," kata Said Aqil di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2).
Said Aqil menilai, pelaku adalah hasil salah didik orang tua. Apalagi, ia menyindir, uang yang diberikan kepada anak belum tentu halal.
"Pak Mahfud MD sudah menyinggung, bapaknya [Mario] tidak urus atau salah urus, tidak mendidik atau salah didik dengan dijor, dibiarkan, dimanja dengan segala kemewahan. Uangnya belum tentu halal. Jelas kalau uangnya haram dimakan anak, anaknya pasti nakal," lanjutnya.
Said Aqil menilai kejadian ini bisa jadi pembelajaran bagi semua masyarakat untuk menjaga dan mendidik anak. Anak, kata Said Aqil, adalah tanggung jawab ayah sebagai kepala keluarga.
ADVERTISEMENT
"Jangan dibiarkan. Katanya ini kita masyarakat yang berbudaya, beradab, berpancasila, kemanusiaan, dan seterusnya. Masa punya anak dibiarkan begitu. Ini tanggung jawab bapak, tanggung jawab ayah, tanggung jawab kepala keluarga," tutupnya.
David adalah remaja 17 tahun yang dianiaya oleh Mario pada Senin, 20 Februari lalu. Ia dianiaya setelah Mario mendapatkan informasi dari perempuan berinisial APA bahwa pacarnya, A, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT