Said Didu Akui Tak Ada Peraturan Menteri soal Pejabat BUMN

Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu, menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, Said Didu menyatakan sesuai definisi pemegang saham di UU BUMN, anak perusahaan BUMN memang bukan BUMN.
Akan tetapi dalam praktiknya, kata dia, seseorang yang memiliki jabatan di anak perusahaan BUMN seperti komisaris, dewan pengawas, dan direksi termasuk pejabat BUMN.
Sebab saat ia menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, pihaknya bersama KPK menyepakati petinggi di anak usaha BUMN harus melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Kewajiban itu berlaku sejak tahun 2006.
"Kalau memakai definisi pemegang saham, bentuk perusahaannya (anak usaha BUMN) bukan BUMN, tapi pejabatnya dikategorikan pejabat BUMN. Munculnya siapa pejabat BUMN? karena munculnya UU Tipikor dan UU Pemilu, dan itu berlaku sampai sekarang, termasuk di Kepolisian, di Kejaksaaan," jelas Said di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Said menambahkan, praktik petinggi anak usaha BUMN dianggap pejabat BUMN tak hanya untuk urusan melapor LHKPN. Saat petinggi anak usaha BUMN ingin berpolitik, Said mengaku dengan tegas meminta petinggi tersebut untuk mundur.
Ia mencontohkan petinggi anak usaha BUMN yang mundur karena ingin menjadi timses yakni Andi Arief dan Raden Pardede. Said juga mencontohkan Direktur Utama PT Semen Padang, Endang Irzal, yang juga mundur ketika ingin maju dalam Pilgub Sumatera Barat 2010. PT Semen Padang saat itu tercatat sebagai anak usaha Semen Gresik.
"Jadi praktik-praktik memang anak perusahaan dan ini adalah pejabat BUMN," katanya.
Mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mencecar Said apakah ada aturan dari Kementerian BUMN soal siapa saja yang disebut pejabat BUMN. Said pun mengaku tidak ada aturan mengenai hal itu.
"Pada regulasi mana muncul peraturan menteri atau PP mengenai pejabat BUMN?" tanya Ali.
"Ada surat dari Kementerian BUMN yang menyampaikan nama-nama pejabat BUMN ke KPK inilah pejabat BUMN," jawab Said.
"Itukan surat Kementerian. Pertanyaan saya apakah ada regulasi? di pasal berapa? ketentuan mana yang menyebut pejabat BUMN?" tanya Ali lagi.
"Saya sampai sekarang tidak menemukan nomenklatur pejabat BUMN selain di UU Pemilu dan Tipikor," jawab Said.
"Tipikor di pasal berapa ada pejabat BUMN?" tanya Ali.
"Yang lapor LHKPN, pejabat negara termasuk pejabat BUMN," ucapnya
"Pertanyaan saya ternyata (jawaban saksi) tidak ada aturan kementerian terkait pejabat BUMN," tutup Ali.
Hakim MK kemudian memberi kesempatan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf untuk bertanya. Namun demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, tidak memakai kesempatan itu.
Yusril menilai Said Didu akan menjawab pertanyaan 01 sebagai pendapat, padahal Said Didu menjadi saksi dalam sidang tersebut.
