Said Didu Dipanggil Ulang Bareskrim 11 Mei: Siap Taat Hukum

Said Didu telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu dijadwalkan bersaksi pada Senin (11/5). Sebelumnya Said Didu tak hadir dalam panggilan perdana pada Senin (4/5) dengan alasan Jakarta tengah menerapkan PSBB.
Kuasa hukum Said Didu, Teuku Nasrullah, menyatakan kliennya siap mematuhi hukum terkait pemanggilan itu.
"Saya enggak pastikan apakah beliau akan hadir (pemanggilan) atau tidak, tapi beliau mengatakan bahwa beliau akan patuh pada hukum," ujar Nasrullah saat dihubungi, Sabtu (9/5).
"Beliau akan patuh kepada hukum, tunduk kepada hukum. Nah bagaimana menerjemahkan patuh pada hukum itu ya kita lihat nanti pada hari Senin," sambungnya.
Nasrullah menambahkan, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Said Didu mengenai pemanggilan tersebut. Nasrullah memastikan kliennya tetap dalam koridor hukum dalam menyikapi pemanggilan ulang itu.
Terkait panggilan kedua Said, Nasrillah pun memastikan tim kuasa hukum telah berkoordinasi agar tak ada bentuk hukum apa pun yang dilanggar kliennya.
"Sudah kami komunikasikan, sudah dibicarakan, akan kita sikapi sebaik-baiknya agar beliau juga dalam ranah hukum yang benar. Jangan sampai beliau justru melanggar hukum. Kan orang selevel beliau tak boleh melanggar hukum. Jadi tim lawyer sudah membicarakan agar tak ada hukum yang dilanggar oleh beliau terkait dengan pemanggilan kepolisian," jelas Nasrullah.
Meski demikian, Nasrullah tak habis pikir mengapa Bareskrim tetap memanggil kliennya di tengah pandemi seperti ini. Padahal, kata Nasrullah, kasus kliennya tidak begitu genting dan bisa dilanjutkan usai pandemi corona.
"Saya tidak tahu penyidik menempatkan urgensi kasus ini sedemikian mendesak sehingga menabrak kebijakan pemerintah pusat terkait PSBB. Jadi saya enggak tahu urgensi apa sehingga harus buru-buru selesai kasus ini. Padahal Pak Said itu sudah mengirim surat kalau ini PSBB, saya (Said Didu) akan patuh segera begitu PSBB dicabut atau COVID-19 mereda," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Luhut. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Kuasa hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut hanya mengutamakan uang daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
