Said Didu Minta Pemeriksaan di Bareskrim Ditunda hingga PSBB Berakhir

4 Mei 2020 12:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dari kuasa hukum BPN, Said Didu, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dari kuasa hukum BPN, Said Didu, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri batal memeriksa M Said Didu terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, Senin (4/5). Said tidak memenuhi panggilan penyidik, dan hanya diwakili pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Said Didu, Helvis mengatakan, kliennya batal hadir karena menghargai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait wabah virus corona. Pihaknya pun akan menjadwal ulang pemeriksaan.
“Kalau Pak Said Didu tak bisa hadir hari ini. Kita menghargai Undang-undang karantina, ada maklumat Kapolri,” kata Helvis di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
"Maka klien kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Tangerang yang merupakan wilayah tempat tinggal kliem kami dan di DKI Jakarta," tambah dia.
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Helvis menuturkan, kondisi Said Didu sangat rentan tertular virus corona. Hal itu pun telah dikoordinasikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Helvis, Said Didu telah menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya terhadap Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan. Meski begitu, pihaknya tidak ingin mempermasalahkan laporan Luhut terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
“Begini sebenarnya klarifikasi sudah diberi sampaikan. Kemudian kalau dari pak Luhut merasa bahwa belum sesuai harapan itukan haknya Luhut sebagai warga negara untuk melaporkan kepolisian,” ujar Helvis.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Lebih lanjut, Helvis menilai, kliennya sudah menunjukkan iktikad baik dengan memberiksan surat klarifikasi. Selain itu, pernyataan tersebut sepenuhnya untuk memberi solusi terhadap bangsa atas masalah virus corona.
“Klarifikasi sebetulnya sudah merupakan penyesuaian ya. Karena kalau kita lihat urutan-atura. waktu tanggal 4 April pak Luhut membuat surat supaya ada permohonan maaf tanggal 7 April pak Said didu mengeluarkan klarifikasi. Kan kemudian juga sudah diklarifikasi Pak Luhut tanggal 14 April melalui berita,” tandasnya.
Sebelumnya, Said didu dilaporkan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020. Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
ADVERTISEMENT
Ia dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, pukul 10.00 WIB, Senin (4/5).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.