Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

30 Maret 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi penjelasan soal kasus Nurhayati di Mabes Polri, Jaksel. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi penjelasan soal kasus Nurhayati di Mabes Polri, Jaksel. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan terkait kasus pendeta bernama Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kini Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (30/3).
Hingga kini belum diketahui apakah Saifuddin masih berada di Amerika Serikat atau sudah pulang ke Indonesia.
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan kini status perkara dengan terlapor Saifuddin Ibrahim sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik [penyidikan],” kata Asep kepada kumparan, Rabu (23/3).
Hal itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Dia melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Diketahui, Saifudin berada di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
Selain itu, Dedi mengatakan juga akan melakukan koordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," kata dia.
Dedi mengungkapkan, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ungkapnya.
Saifuddin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
ADVERTISEMENT