Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saifuddin Ibrahim, Tersangka Penistaan Agama Jadi Pemulung di AS
1 Januari 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Video kegiatan dia memulung diunggah di akun YouTubenya. Video berdurasi 7 menit empat belas detik itu terlihat Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.
"Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetep maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," kata Saifuddin.
Video lalu berakhir dan Saifuddin bersiap meninggalkan lokasi memulung.
Nama Saifuddin menuai sorotan beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.
Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.
ADVERTISEMENT
Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Penelusuran kumparan, dia pernah mengontrak satu rumah bersama istri dan anak-anaknya di Gang Jamblang, RT 01/04 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang juga dikenal dengan nama Abraham Ben Moses itu sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasusnya juga sudah naik penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Saifuddin terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin belum tertangkap. Sebab Saifuddin masih berada di Amerika Serikat.
Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau FBI (The Federal Bureau of Investigation) untuk menemukan Saifuddin.
Ramadhan mengatakan, Saifuddin sejauh ini telah memonitor kasusnya. Sebab ia pernah berkomentar terkait kasus tersebut.
Maka itu Ramadhan meminta Saifuddin menanggapi penetapan tersangka dari Mabes Polri dan segera menyerahkan diri.
"Untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," kata Ramadhan.