Saiful Mujani soal Gugatan Jusuf Kalla: MK Jangan Langgar Konstitusi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu meminta agar Jusuf Kalla bisa menjadi wakil presiden yang ketiga kali.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menilai MK berwenang meninjau undang-undang dan aturan-aturan di bawah konstitusi karena kriteria peniliannya adalah konstitusi itu sendiri. Namun MK tak berwenang menilai konstitusi.

"Konstitusi secara jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Laksanakan saja," ucap Siaful Mujani dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).

Menurut Saiful Mujani, MK melanggar UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, jika mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perindo.

Kalau MK membolehkan presiden dan wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar konstitusi.

"Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Aqil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," ucap Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta itu.

Dia mengatakan salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali. Maka jika MK mengambulkan gugatan ini, dia dianggap penghianat reformasi.

Saiful Mujani lalu mengkritik pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin, yang menyatakan wapres hanya sebagai pembantu presiden seperti menteri, yang mestinya masa jabatannya tidak dibatasi.

Jokowi dan Jusuf Kalla. (Foto: presidenri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Jusuf Kalla. (Foto: presidenri.go.id)

"Pernyataan ini gegabah. Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden," terangnya.

Sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu, yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden juga bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu.

"Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara presiden dan wakil. Kalau sudah dua kali jadi wapres itu artinya jelas dua kali, siapa pun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," bebernya.

Dia melihat tidak ada urgensinya menuntut wapres bisa lebih dua kali, sedangkan presidennya hanya dua kali. Sehingga sering terjadi salah kaprah tentang konsep 'wakil'. Padahal, wakil itu tergantung presiden.

"Memang wpres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," pungkasnya.