Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

19 Februari 2021 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saipul Jamil saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saipul Jamil saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ia mengajukan PK atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Saipul Jamil berstatus terpidana atas kasus suap yang dilakukannya itu. Ia mendaftarkan gugatan pada 28 Januari 2021.
Sidang perdana PK Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (19/2). Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Saipul Jamil.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal sidang PK tersebut. Sidang digelar secara daring.
"Sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," ujar Ali.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Ali, sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2021. Agendanya ialah pembacaan jawaban dari KPK selaku Termohon.
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali.
Menurut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum KPK sedang menyusun kontra memori PK. Nantinya, memori itu akan diserahkan kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," pungkas Ali.
Saipul Jamil. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Saipul Jamil diketahui terjerat dalam dua kasus. Pertama, kasus pencabulan yang membuatnya dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukumannya diperberat dalam tahap banding menjadi 5 tahun. Ia sempat mengajukan PK. Namun, menurut MA, PK Saipul Jamil ditolak.
Belakangan, saat dia masih disidang atas kasus pencabulan itu, terungkap ada penyuapan terhadap panitera bernama Rohadi untuk meringankan hukumannya. Saipul Jamil terjaring OTT KPK atas perbuatanya itu.
Atas kasusnya yang kedua ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Ia menerima putusan itu. Namun kini, ia mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan PK.
"Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," kata Natalino dikutip dari Antara.
Menurut Natalino, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum).
"Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," ungkap Natalino.
Namun jaksa KPK menyatakan tidak ada yang salah dalam putusan hakim terhadap Saipul Jamil. Langkah Saipul Jamil yang justru dinilai aneh.
Sebab, Saipul Jamil tidak mengajukan banding kasus suap saat dihukum 3 tahun penjara pada 2017. Namun, ia mengajukan PK setelah lebih dari tiga tahun dari vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," kata jaksa KPK Muhammad Nur Azis.
Belakangan ini, KPK memang menyoroti sejumlah terpidana korupsi yang mengajukan PK lalu dikabulkan MA. Alhasil, atas dikabulkannya PK itu, hukuman terhadap para koruptor pun dipotong. Menurut catatan KPK, sejak 2019, MA sudah mengurangi hukuman penjara lebih dari 20 koruptor di tingkat PK.
Salah satu terpidana korupsi yang mendapat potongan cukup besar ialah Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendapat potongan hukuman hingga 6 tahun penjara. Sehingga, hukuman penjaranya menjadi 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan efek jera terhadap koruptor, dalam hal putusan PK, menuai sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Utamanya setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada 2018.
Namun, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan berdasarkan laporan akhir tahun 2020, hanya 8% upaya PK yang dikabulkan. Sehingga ia membantah MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi.