Saipul Jamil Merasa Ditipu Rohadi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saipul Jamil (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Saipul Jamil (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Pedangdut Saipul Jamil membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam pledoinya, Saipul mengaku merasa ditipu oleh eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Saipul mengaku, Rohadi pernah menawarkan bantuan kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, tim kuasa hukum Saipul, untuk membantu perkara kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan Saipul. Rohadi juga meminta sejumlah uang di kasus tersebut. 

"Rohadi hanya menipu Bertha dengan kebohongan yang dibuatnya untuk memenangkan perkara di pengadilan. Perbuatan tipu daya Rohadi, betapa kejamnya saya dihukum bukan karena kesalahan saya," ujar Saipul kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/7).

Saipul kini dituntut empat tahun penjara. Jaksa menduga Saipul telah menyuap Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta, hakim ketua yang menyidangkan kasus pencabulan anak oleh Saipul. Diduga, suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan vonis. 

Saipul pun membantah telah menyuap Ifa atau Rohadi. Bahkan, kata dia, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Saipul telah menyuap Rohadi. 

"Tidak ada satupun yang menyaksikan bahwa saya memerintahkan atau memberikan sesuatu kepada Rohadi," kata Saipul. 

Saipul kini dituntut Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang seseorang yang melakukan perbuatan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Saipul, jika benar Bertha telah memberikan uang kepada Rohadi, seharusnya tidak dipermasalahkan. Hal itu lantaran jabatan Rohadi yang tidak termasuk dalam penyelenggara negara, seperti yang tertera di pasal tersebut. 

"Rohadi bukan penyelenggara negara, bukan hakim yang yang punya kewenangan untuk mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya," ujar Saipul.

Selain itu, Saipul menuturkan, uang yang dia berikan langsung kepada kakaknya, Samsul Hidayatullah, bukan terkait suap. Menurutnya, uang itu diberikan karena Samsul mengeluh tidak mempunyai uang. 

"Saya ingin sampaikan uang Rp 500 juta yang diberikan Samsul kepada Bertha, itu bukan kewenangan saya. Uang itu saya berikan kepada dia karena Samsul mengeluh kondisi keuangannya menipis," kata Saipul. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, kesepakatan antara Bertha dengan Rohadi dan Hakim Ifa diduga terjadi setelah jaksa selesai membacakan tuntutan atas kasus pencabulan anak oleh Saipul. Hingga akhirnya, pasal yang menjerat Saipul adalah Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan divonis 3 tahun penjara.

Hal itu bermula saat Hakim Tinggi di Jawa Barat, Karel Tuppu yang merupakan suami Bertha, menelepon Bertha tentang perkara Saipul. Karel merekomendasikan nama Hakim Ifa.

Setelah Saipul melalui agenda sidang pembacaan eksepsi di kasus pencabulan, Bertha diduga menemui Ifa. Dalam pertemuan tersebut, Ifa diduga mengarahkan agar tim kuasa hukum dapat membuktikan jika DS, korban pencabulan Saipul, bukanlah anak-anak. Sehingga, Ifa dapat membantu Saipul dengan menggunakan pasal 292 KUHP, agar putusan menjadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. 

Pada 8 Juni 2016, Bertha bersama Rohadi menemui Ifa di PN Jakut. Setelah itu, Bertha mengatakan kepada Kasman bahwa ada permintaan uang Rp 500 juta, agar putusan Saipul menjadi 1 tahun penjara. Uang itu akan diserahkan melalui Rohadi. 

"Diketahui Bertha melakukan pertemuan dengan Hakim Ifa, setelah pertemuan tersebut Bertha memberitahu Rohadi pukul 11.00 WIB, Bertha menelepon Kasman untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut dan bertha mengatakan ada biaya sebesar Rp 500 juta untuk putusan 1 tahun penjara," ujar jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/7).