Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdakwa kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen , diagendakan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/2). Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB itu molor dari waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kivlan sudah hadir di PN Jakpus sebelum pukul 14.00 WIB. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU), Permana. Keduanya sudah berada di ruang sidang sejak pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.30 WIB, majelis hakim yang memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir. Sementara ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung Kivlan.
Tak lama kemudian, Kivlan yang berada di ruang sidang sambil menggunakan kursi roda, dituntun tim kuasa hukumnya untuk keluar ruang sidang.
Saat itu, kondisi kesehatan Kivlan memang tampak kurang sehat. Eks Kepala Kostrad TNI AD itu memang beberapa kali tampak batuk-batuk saat menunggu sidang dimulai.
Akhirnya sekitar pukul 15.40 WIB, Kivlan yang menjadi tahanan rumah didampingi istri dan tim kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai.
ADVERTISEMENT
Baik Kivlan maupun kuasa hukumnya, Tonin Tachta, tidak berkomentar saat meninggalkan ruang sidang. Keduanya langsung menuju mobil meninggalkan PN Jakpus.
Jaksa Permana mengatakan, molornya wakti sidang karena banyaknya perkara yang digelar di PN Jakpus.
"Di sini itu sidangnya bukan hanya satu, di sini ada tipikor, niaga, perburuhan, kemudian juga ada perdata ada permohonan ada rapat reditur dan pidana sekarang," kata Permana kepada wartawan.
Ia menjelaskan, persidangan sudah dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun, ia tidak bisa bertindak apa pun apabila majelis hakim tengah memimpin sidang lain.
"Untuk lebih jelasnya, tanya ke humasnya pengadilan," ucapnya.
Permana juga memaklumi keputusan Kivlan untuk meninggalkan ruang sidang. Apalagi Kivlan tengah berada dalam kondisi yang kurang sehat.
ADVERTISEMENT
"Iya, dia (Kivlan) enggak tahan lama. Sebetulnya kita tadi kalau ruangan sidangnya enggak banyak pengunjung, ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan. Lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? oksigennya kan rebutan," tutur Permana.
Dengan demikian, kata Purnama, sidang Kivlan Zen ditunda sampai Rabu (19/2) pukul 10.00 WIB.
"Iya (sidang ditunda) jadi Rabu depan. Nanti saya lapor ke hakim," kata Permana.
Dalam kasusnya, Kivlan didakwa memiliki 4 pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Kivlan dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Namun Kivlan dalam eksepsinya, membantah telah membeli maupun memerintahkan untuk membeli senjata ilegal. Ia menilai kasusnya hanya rekayasa yang dibuat sejumlah pihak untuk menurunkan harkat dan martabatnya. Kivlan merasa dikriminalisasi.
"Penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 85 hari dengan mengekang kebebasan hak asasi di balik jeruji tahanan Pomdam Jayakarta. Menjadikan saya harus berpendapat seluruh kejadian adalah kriminalisasi," kata Kivlan dalam sidang eksepsi pada Rabu (22/1).