news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sakit Hati Diputusin, Pria di Thamrin Mabuk lalu Tusuk Mantan Pacar

9 Maret 2025 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro meninjau gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro meninjau gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan toko wanita berinisial S (19) menjadi korban penusukan. Peristiwa tersebut terjadi di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3).
ADVERTISEMENT
Video penusukan terhadap korban pun tersebar dan viral di media sosial.
Terlihat korban yang hendak menutup toko tiba-tiba didatangi oleh seorang pria bertopi. Pelaku langsung mendekat dan menusuk korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Korban yang bersimbah darah terkena tusukan pada bagian tangan dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh polisi. Ada dua pelaku yang ditangkap yakni Farul Fahrijal (21) dan Muhammad Nur Afizin (20). Mereka ditangkap di wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan.
"Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (9/3).
Ilustrasi penusukan Foto: Thinkstock
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menyebut sakit hati jadi motif dilakukannya penusukan. Sebelumnya, korban memutuskan hubungan dengan Afizin.
ADVERTISEMENT
Afizin yang kecewa kemudian menghubungi Farul dan merencanakan penusukan. Mereka bertemu di sebuah warung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil menenggak minuman keras.
Afizin meminta kepada Farul untuk mengantarnya ke mal dengan imbalan senilai Rp 2 juta.
"FF (Farul Fahrijal) mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri," jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti sarung pisau hingga hasil visum terhadap korban. Kini, kondisi korban sudah berangsur membaik setelah mendapat jahitan.
Akibat perbuatannya, Afizin disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Farul disangkakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata dia.