Sakit Hati Ditawar Rp 300 Ribu untuk Seks, Pria di Sumut Bunuh Pasangan Pria

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Standret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Standret/Shutterstock

Seorang pria berinisial HD (49) dibunuh oleh pasangannya yang juga seorang pria berinisial YA (22) di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, pada Senin (28/9).

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Ipda Andi Fahri Hasibuan, mengatakan awalnya korban dengan pelaku memiliki hubungan sesama jenis. Lalu, pelaku diduga sakit hati karena korban mengajaknya untuk berhubungan badan dengan janji imbalan Rp 300 ribu.

"Motif sakit hati. Hubungan terlarang sesama jenis. Jadi, si korban itu sebagai laki-lakinya, si pelakunya sebagai perempuan, jadi diajak. Memang orang itu berhubungan lah bisa dibilang. Jadi, si korban ini mengajak pelaku 'Ayolah, nanti ku bayar kau Rp 300.000'. 'Kau pikir aku lonte', katanya (pelaku)," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Hal itu menjadi pemicu amarah pelaku. Sebab, sebelumnya hubungan antara pelaku dengan korban sedang ada masalah. Namun, Andi belum memastikan apakah korban cemburu terhadap pelaku karena ada orang lain di hubungan mereka.

"Ada juga motif dendam kalau hubungan asmara orang itu kan agak rumit sedikit. Nampaknya apa, cemburu gitu. Itu mungkin karena pun ada entah sakit hati sebelumnya juga karena cemburu," ucap Andi.

"Iya (sudah berpacaran dan berhubungan) jadi gitulah. Awalnya karena makin memuncaknya pas diajaknya lagi gitu 'Nanti ku bayar Rp 300.000'. Sementara permasalahan yang lalu kan belum selesai, kok sudah berani kali ngajak-ngajak gitu mungkin kan. Kalau mendalam (cemburu ada orang lain) kayak gitu kurang tahu. Pokoknya ada sebelumnya orang itu masalah cemburu lah," sambung Andi.

Rencanakan Aksi Pembunuhan

Dari permasalahan itu, pelaku mengajak seorang temannya berinisial EP (16) untuk menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.

Pelaku menggunakan handphone milik temannya EP untuk berkomunikasi dengan korban lalu meminta bertemu.

"Itu si pelaku enggak punya handphone. Pakai handphone si kawan itulah untuk menghubungi korban, biar berjumpa gitu," ujar Andi.

Pelaku pun bertemu dengan korban. YA diduga menyerang korban dengan menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara, pelaku EP diduga memukul korban dengan menggunakan pelepah sawit. Akibatnya, korban pun tewas.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (29/9).

Pelaku YA ditangkap saat hendak melarikan diri ke Tanjung Leidong. Sementara pelaku EP ditangkap di Kecamatan Kualuh Hilir.

Pelaku pembununuhan pria yang jalin hubungan terlarang sesama jenis di Labura, Sumut, Selasa (29/9/2026). Foto: Polres Labuhanbatu
Pelaku pembununuhan pria yang jalin hubungan terlarang sesama jenis di Labura, Sumut, Selasa (29/9/2026). Foto: Polres Labuhanbatu

"Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut. Dan EP juga mengakui keterlibatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Andi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.