Sakit Hati Wanita Lesbi Dikhianati Berujung Pembunuhan di Ulujami

15 Februari 2022 6:02 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial FF (22) di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan. Otak pelaku pembunuhan ternyata seorang wanita berinisial LM, dibantu 2 orang bayaran berinsial MYL dan DA.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, FF ditemukan warga di TPU Chober pada Kamis (10/2). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial MYL yang merupakan eksekutor dan DA yang bertugas mencari dan membantu eksekutor menghabisi nyawa FF.
Sedangkan otak pelaku pembunuhan ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat oleh Polda Metro Jaya.

Motif Pembunuhan di Ulujami: Cemburu Buta, Pasangan Lesbi Dipacari Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku utama bernama Lely 38. Dia memiliki kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis atau lesbian. Dia sakit hati karena pasangan lesbinya, Hilda, dipacari korban.
"Adapun motif yang melatarbelakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama yaitu saudari HN yang kita jadikan saksi dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," jelas Zulpan.
Cemburu buta itu tidak lepas dari lamanya hubungan Lely dengan Hilda. Keduanya sudah 9 tahun menjalin kasih.
Salah satu yang membuatnya semakin murka, Lely juga menganggap Ficky tidak bertanggung jawab. Sebab korban sempat meminjam motor milik Lely, tapi dikembalikan dalam keadaan rusak.
"Karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Pelaku pembunuh bayaran pria yang mayatnya ditemukan di TPU Chober, Ulujami, Jaksel, Jumat (11/2/2022). Foto: Dok. Istimewa

Awal Mula Wanita Lesbi Cemburu Berujung Pembunuhan

Endra Zulpan mengungkap, peristiwa keji itu bermula pada Kamis 10 Februari sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL dijemput di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik saudari LM," ujar Zulpan.
Dengan menaiki mobil Terios dengan Nopol B 1932 VFQ milik Lely, mereka bertiga kemudian menuju TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 02.30 WIB.
"Ini (para pelaku) hendak menunggu korban atau saudara FF selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP," tambah Zulpan.
Kemudian ketika Ficky melintas di kawasan tersebut, kedua eksekutor langsung menghentikan laju motor yang dikendarai korban.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Selanjutnya pelaku DR dan MYL melakukan penusukan para korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut kemudian akhirnya korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Alhasil korban pun terjatuh dan meninggal dunia di lokasi akibat 2 luka tusukan di perutnya.
Tak berhenti di situ, pelaku DR kemudian membawa kabur motor Mio dengan nopol B 4660 SNM yang dikendarai korban.
Korban akhirnya ditemukan oleh warga pada pagi hari dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati untuk diautopsi.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pelaku Pantau Kebiasaan Korban Pembunuhan di Ulujami Sebelum Dieksekusi

Endra Zulpan mengatakan, pelaku juga telah memantau kebiasaan korban. Karena memang pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.
"Dia kan sudah tahu kebiasaannya jadi pada saat korban ini melintas," ujar Zulpan.
Pada malam itu, diketahui korban baru saja pulang dari rumah pacarnya Hilda. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan korban, hingga pelaku menunggunya melintas di depan TPU Ulujami.
ADVERTISEMENT
Pelaku utama, Lely, penyuka sesama jenis. Kemudian pasangannya, Hilda, malah berpacaran dengan korban Ficky, hingga membuatnya cemburu dan merencanakan pembunuhan itu.
Dengan membayar 2 orang eksekutor, DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) mereka pun menghabisi nyawa Ficky. Mereka diimingi uang sejumlah Rp 1 juta setiap orangnya namun baru dibayar Rp 500 ribu sebagai uang muka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto

Pembunuhan di Ulujami Sudah Direncanakan Sejak Januari, Sempat 2 Kali Gagal

ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak bulan Januari 2021 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"(Direncanakan sejak) bulan Januari, tapi mau dilaksanakan tidak berhasil," ujar Budhi Herdi Susianto.
Sejak bulan Januari, otak pembunuhan Lely (38) dan 2 eksekutor yang disewanya DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) sempat 2 kali mencoba melancarkan aksinya, namun gagal. Hingga akhirnya pada Kamis (10/2) pembunuhan ini pun dilancarkan.
ADVERTISEMENT
"Dua kali tidak berhasil, nah ini yang ketiga," tambah Budhi.
Ficky Firlana (22) yang belakangan merupakan seorang chef atau koki ditemukan tewas dengan 2 luka tusukan di perutnya di kawasan TPU Chober, Kamis (10/2).

Lely dkk, Pelaku Pembunuhan di Ulujami, Terancam Hukuman Mati

Endra Zulpan mengatakan otak pembunuhan Lely (38), serta dua eksekutor DR (22) dan Muhammad Yahya Lubis (18) dijerat dengan pasal berlapis.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangkakan para pelaku dengan menggunakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan dari ketiga pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 KUHP ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Zulpan.
Sementara, 2 pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP terancam pidana 15 tahun dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang mengakibatkan orang meninggal dunia terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.