Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa ujaran 'idiot' Ahmad Dhani yang digelar pada Kamis (21/3) menghadirkan satu saksi ahli bahasa, Endang Suliatin, dari UPN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, saat jaksa penuntut umum (JPU) Winarko bertanya soal kata 'idiot' dalam vlog Ahmand Dhani, Endang menyebut ucapan 'idiot' itu memiliki unsur penghinaan.
"Di situ terdapat penghinaan secara implisit untuk menghindari tuduhan," kata Endang.
Endang menjelaskan, dalam kajian linguistik forensik, vlog itu memiliki satu kesatuan antara Ahmad Dhani dengan pihak yang berdemo.
"Itu bermuatan penghinaan, di situ dijelaskan ada subjek, di situ (disebutkan) 'yang demo', demo itu subjek, lalu diikuti kata 'ini idiot idiot'. Penyebutan idiot lebih dari satu kali berarti jamak, berarti lebih dari satu orang," jelasnya.
Kemudian, berlanjut Endang dicecar kuasa hukum Ahmad Dhani atas pernyataannya dan BAP milik Endang yang dianggap janggal. Endang tetap berkukuh dengan BAP miliknya.
ADVERTISEMENT
"Saudara mau cabut?" kata salah satu kuasa hukum Dhani.
"Keterangan saya ini berdasarkan kajian linguistik forensik," jawab Endang.
"Saling berkaitan, jadi analisis saya tidak bisa terpisah. Saling berkaitan, komprehensif," imbuhnya.
"Anda mau cabut BAP Anda?" tanya kuasa hukum Dhani lagi.
"Keterangan saya ini sudah saya analisis dengan detail bedasarkan keilmuan saya," jawab Endang.
"Jawaban Anda ditanya A jawabannya A sampai Z," timpal kuasa hukum Dhani.
"Ini adalah jawaban saya yang saya analisis," Endang tetap kekeh.
Salah satu kuasa hukum Dhani menganggap bahwa sejumlah poin BAP Endang tidak pada pokok perkara dan terlalu melebar sebagai keterangan saksi ahli.
"Iya tapi itu (beberapa keterangan BAP) di luar konteks di luar kewenangan Anda (sebab dalam BAP ada yang menyebut pasal). Tapi jika Anda ditanya soal hukum Anda bilang bukan kewenangan Anda," ungkap kuasa hukum Dhani.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Pengacara Dhani
Saat dikonfirmasi, ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, saksi ahli tidak objektif dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Kendati menurut Aldwin, keterangan yang disampaikan saksi ahli dapat meringankan Dhani.
"Terlihat tidak objektif dan kesannya diarahkan tapi kita mendapat poin bahwa disepakati dalam video yang dimaksud bahwa kata idiot itu adalah kata penghinaan yang bersifat penghinaan bukan menuduhkan perbuatan," kata Aldwin usai persidangan.
Aldwin menambahkan, keterangan saksi ahli yang menilai ujaran 'idiot' Dhani adalah bentuk sifat penghinaan. Bukan menuduhkan perbuatan penghinaan. Sehingga, Aldwin menganggap Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, yang selama ini menjerat Dhani adalah salah.
ADVERTISEMENT
"Karena tuduhan Pasal 27 ayat 3 yang merujuk pada pasal 310 pasal 311, yang dimaksud mencemarkan nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan penghinaan. Kalau idiot, dungu lebih ke kata sifat (sesuai keterangan saksi ahli) itu ada dalam penghinaan ringan pasal 13 KUHP (ancaman 4 bulan)," terangnya.
"Jadi tidak bisa dijerat Saudara Ahmad Dhani dan ini diperkuat oleh ahli ini mengandung unsur penghinaan bukan perbuatan (menghina). Bukan mencemarkan nama baik," klaim Aldwin.