Saksi Akui Antar Orang Suruhan Miftahul Ulum Ambil Uang di Gedung KONI

20 Februari 2020 22:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Sidang menghadirkan sopir eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Atam, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Atam bersaksi untuk terdakwa Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi. Dalam persidangan, Atam mengaku diperintah oleh Ending untuk mengantarkan orang suruhan Ulum, Arief Susanto, ke Kantor KONI pusat untuk mengambil sejumlah uang.
"Ya suruh anterin ke lantai 11 mau ambil uang," kata Atam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Atam menambahkan, Arief datang ke kantor KONI bersama Ulum dengan membawa koper. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawa Arief karena hanya mengantarkan ke ruangan Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati, di Lantai 11 kantor KONI.
"Setelah itu Pak Arief keluar dari KONI itu pakai tadi koper," ucapnya.
Jaksa juga mengkonfirmasi, pernyataannya Atam di dalam BAP yang mengaku pernah diminta Ending mengambil uang dari Eni Purnawati. Dalam pernyataannya, Atam menyebut uang tersebut dimasukkan paper bag dan amplop untuk diletakkan di dalam mobil milik Ending.
ADVERTISEMENT
Uang itu, berdasarkan keterangan Atam, dibawa bersama seorang pegawai KONI, Nur Sahid, untuk diserahkan kepada Ending di lapangan golf Senayan.
Sidang lanjutan dugaan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Keterangan Anda, 'kemudian saya dan Nur Sahid, menuju lapangan golf Senayan, begitu saya sampai, saya segera menemui Ending di mobil lapangan golf untuk laporan bahwa uang itu sudah diterima oleh saya dan berada di dalam mobil Mercy. Saya tidak tahu uang tersebut nanti digunakan untuk apa' betul?" ujar jaksa.
"Iya betul," ucap Atam.
Nur Sahid yang juga dihadirkan dalam persidangan itu langsung dikonfirmasi oleh jaksa. Ia mengatakan, uang yang diantarkan ke Ending berjumlah Rp 3 miliar.
"Tadi Pak Atam mengatakan 8 Juni 2018 saudara pernah mengantarkan Pak Atam untuk ke Pak ending mengantarkan sejumlah uang, Rp 3 M, betul?" tanya Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Nur Sahid.
Jaksa kemudian meminta Nur Sahid untuk menceritakan kronologis pemberian uang tersebut ke Ending.
"Waktu itu, pada saat kemudian Pak Atam membawa uang ke mobil Mercy milik pak (Ending) Hamidy, kemudian Pak Johny E Awwuy (Bendahara KONI) menyuruh saya untuk ikut Pak Atam bawa uang yang dibawa Pak Atam dipastikan untuk ke Pak Hamidy bahwa uang itu sudah dibawa Pak Atam," terang Nur Sahid.
Dalam perkaranya, Ulum didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Uang yang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018.
Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ulum juga didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi, dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu.