Saksi Akui Foto Peti Jenazah Yosua Dihapus, Hakim: Saudara Tidak Bertanya-tanya?

28 November 2022 17:17 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jenazah Brigadir Yosua saat hendak dikirim ke Jambi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah Brigadir Yosua saat hendak dikirim ke Jambi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengakui sejumlah dokumentasi terkait jenazah Brigadir Yosua sempat diminta untuk dihapus. Hakim sempat heran karena Arif tidak mempertanyakan perintah penghapusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Rachman yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11). Ia bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Arif bercerita bahwa dia mendapat telepon dari Kombes Agus Nurpatria selaku atasannya pada Jumat malam 8 Juli 2022. Kala itu, ia diminta untuk ke RS Polri Kramat Jati.
Sesampainya di rumah sakit pada sekitar jam 12 malam, ia berkoordinasi dengan Kombes Susanto Haris yang saat itu menjabat Kabag Gakkum Provost terkait autopsi jenazah seseorang.
"Disampaikan [Kombes Susanto], kita akan ada pengamanan otopsi," ujar Arif yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim sempat mempertanyakan proses autopsi yang memerlukan pengamanan. Menurut Arif, hal tersebut memang termasuk tugasnya di Biro Paminal Polri.
ADVERTISEMENT
"Dalam bidang tugas kami untuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban, terlebih yang meninggal anggota," kata Arif.
Sekitar dua jam kemudian, autopsi selesai. Dokter menyampaikan ada beberapa temuan. Arif mengingat salah satu temuannya ialah ada 7 luka.
"Nanti akan dibuatkan dalam laporan sementara [oleh dokter]," ujar Arif.
Ia mengaku pada saat itu belum mengetahui peristiwa apa yang terjadi. Sosok jenazah yang ia lihat pun tidak diketahuinya.
"Pada saat di ruang autopsi, Saudara enggak nanya ini bagaimana ceritanya kok bisa sampai jenazah ada di depan sini?" tanya hakim.
"Belum, karena waktu itu Pak Kombes Santo lagi sibuk menelepon jadi saya tidak bertanya," jawab Arif.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Belakangan, ia tahu bahwa jenazah itu ialah ajudan Ferdy Sambo yang bernama Yosua. Arif tahu ketika Susanto pamit pergi dengan alasan untuk mengambil baju dinas Yosua.
ADVERTISEMENT
"Jadi selama lebih dari 3 jam Saudara menunggu, Saudara tidak bertanya-tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" tanya hakim.
"Sempat bertanya kepada penyidik tapi katanya penyidik juga belum tahu kejadiannya seperti apa," jawab Arif.
Selesai autopsi, Arif kemudian melapor kepada Kombes Agus Nurpatria. Saat itu, Agus memintanya mencari peti jenazah untuk Yosua.
"Saya lapor ada beberapa pilihan. Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready dini hari. Kami carikan, kemudian kami foto, Beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan," papar Arif.
Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti lalu dibawa ke bandara karena akan langsung dikirim ke Jambi.
"Selesai autopsi, sudah masuk di dalam peti, saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik saya sempat foto saya kirimkan kepada Kombes Agus," ujar Arif.
ADVERTISEMENT
Hakim sempat menanyakan dokumentasi apa saja yang diambil oleh Arif.
"Foto peti, karena kalau yang lain sudah didokumentasi sendiri dan sudah diserahkan kepada Kombes Susanto," ucap Arif.
Suasana sidang lanjutan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia pun mengakui bahwa semua file dokumentasi diserahkan kepada Susanto.
"Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirim ke Beliau semuanya biar satu pintu, lalu kemudian di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersimpan, cukup satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," jelas Arif.
"Foto yang diambil bukan sesuatu yang signifikan, kenapa disuruh hapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Arif.
"Saudara tidak bertanya, apa sih masalahnya sampai harus dihapus. Toh Saudara hanya mengambil dokumentasi mengenai foto peti jenazah sama hasil autopsi?" kembali tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak tanyakan," ujar Arif.
"Saudara tidak bertanya-tanya?" timpal hakim.
"Tidak ditanyakan kepada Kombes Santo," jawab Arif.
Jaksa menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Yosua dieksekusi di Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga. Eksekusi dilakukan oleh Eliezer atas perintah dari Sambo. Tiga sampai empat peluru dilesatkan ke arah Yosua. Kemudian diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.
Pembunuhan diduga dilatarbelakangi Sambo yang marah mendengar istrinya dilecehkan oleh Yosua. Peristiwa pelecehan itu disebut dilakukan oleh Yosua satu hari sebelum eksekusi yakni 7 Juli 2022 di Magelang.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang dijerat sebagai terdakwa pembunuhan. Selain Sambo, ada juga Putri Candrawathi, Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
ADVERTISEMENT
Selain pembunuhan, ada pidana lain yakni upaya menutupi pembunuhan tersebut. Ada tujuh terdakwa dalam kasus tersebut, Salah satunya ialah Arif Rachman Arifin.