news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Saksi Akui Proses Impor Gula 2015-2016 di Kemendag Berjalan Transparan

20 Maret 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Atase Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, mengakui bahwa proses importasi gula di Kemendag selama 2015-2016 berjalan transparan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Eko saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
Salah satu aspek transparansinya, menurut Eko, dilihat dari informasi yang disampaikan ke publik melalui media massa.
"Faktanya, apakah Kemendag tahun 2015-2016 menjalankan importir gula dengan transparan?" tanya Tom Lembong kepada Eko.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun di penerbitan, itu biasanya dari media sudah ada begitu, Pak, beritanya bahwa hari ini Kementerian Perdagangan melakukan penerbitan persetujuan impor (PI) untuk dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan biasanya nanti dari, ada rilis juga, Pak, yang disampaikan," jawab Eko.
ADVERTISEMENT
"Jadi, memang sampai saat ini yang kami ketahui kalau Bapak memasukkan itu transparansi, ya transparansi menurut kami tadi, diberitakan di media," jelas Eko.
Eko juga mengakui bahwa proses surat-menyurat saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016 juga dilakukan secara transparan.
Hal itu yakni ditunjukkan dengan semua surat yang ditembuskan kepada presiden, menteri terkait, hingga pejabat tinggi dari lembaga terkait dalam kebijakan importasi gula tersebut.
"Atau terbuka ke kementerian/lembaga yang lain, kemudian juga kepada atasan yaitu menteri, presiden, terbuka kepada atasan-atasan instansi terkait?" tanya Tom Lembong.
"Iya betul, ya memang dituliskan, Pak," timpal Eko.
"Jadi, faktanya adalah, kesaksian Bapak adalah Kementerian Perdagangan saat itu transparan menjalankan kebijakan importasi gula?" tanya Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Eko.

Saksi Sebut Impor GKM oleh Kemendag Tak Perlu Rekomendasi Kemenperin

Salah satu saksi lainnya, Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014-2016 Muhammad Yani, menekankan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan Kemendag tak perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang perlu mengambil langkah impor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Menurutnya, saat itu memang terjadi kekurangan GKM.
Yani menekankan bahwa di Indonesia hanya ada 2 jenis gula, yakni gula mentah (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar).
"Jadi, mana ada GKP di luar [negeri]," kata Yani dalam persidangan yang sama.
"Makanya, itu saya bilang tadi lebih cepat raw sugar [gula mentah] yang ada di pabrik rafinasi, diolah menjadi GKP. Karena barangnya sudah ada, raw sugar-nya ada, mungkin 2-3 hari selesai," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi, faktanya barangnya, kan, tidak ada?" tanya Tom Lembong.
"Iya, terpaksa harus diimpor raw sugar, di mana raw sugar disarankan di situ harus ada rekomendasi," timpal Yani.
Akan tetapi, lanjut Yani, kegiatan impor GKM yang dilakukan oleh Kemendag saat itu tak perlu rekomendasi dari Kemenperin.
"Nah, tapi yang merekomendasikan, yang dimaksud rekomendasi di situ adalah rekomendasi yang reguler, yang ditandatangani Dirjen, tapi yang untuk ini, kan, bukan reguler, maka ditandatangani oleh menteri," ucap Yani.
"Jadi, apa perlu rekomendasi [dari Kemenperin]? Menurut saya enggak perlu," pungkasnya.

Dakwaan Tom Lembong

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong berjalan keluar saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.