Saksi Akui Terima Rp 2 Juta dari Kader PDIP Usai Hitung Uang dari Harun Masiku

12 Juni 2020 2:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menghadirkan seorang saksi bernama Patrick Gerard Masako.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Patrick merupakan seseorang yang diminta kader PDIP, Saeful Bahri, untuk mengambil uang dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, senilai Rp 850 juta yang dititipkan di office boy kantor DPP PDIP, Kusnadi.
Dalam sidang tersebut, Patrick mengaku mendapat Rp 2 juta dari Saeful usai menghitung uang dari Harun Masiku.
"Pak Saeful minta saya pisahkan Rp 170 juta dari uang Rp 850 juta di koper. Uang Rp 170 juta itu lalu saya serahkan ke Pak Donny (Penasihat Hukum PDIP Donny Tri Istiqomah). Pak Saeful menyuruh saya mengambil Rp 2 juta katanya uang bensin," kata Patrick saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu dan eks caleg PDIP, Agustiani Tio pada Kamis (11/6) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Saeful juga menjadi terdakwa dan telah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena menjadi perantara suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Patrick mengatakan, pada awalnya diminta Saeful untuk mengambil titipan uang dari Harun Masiku ke Kusnadi.
"Saya dimintai tolong Saeful Bahri sekitar tanggal 20-an Desember 2019 untuk mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkapnya.
"Saya ambil koper dari Pak Kus, saat itu kopernya terkunci, tergembok. Pak Kus menyerahkan koper dan kunci gemboknya," lanjutnya.
Patrick saat itu sudah tahu koper berasal dari Harun Masiku.
"Kopernya dari Pak Harun Masiku, ketika itu Pak Saeful minta tolong saya untuk menghitung uangnya, jadi koper itu saya bawa pulang lalu saya hitung," katanya.
Eks Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah usai diperiksa KPK, Jakarta Rabu (12/2). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Uang dalam koper tersebut menurut Geri dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Totalnya Rp 850 juta, saya pisahkan Rp 170 juta ke Pak Donny, Pak Saeful nyuruh saya ambil Rp 2 juta katanya uang bensin, sisanya tetap di dalam koper," tuturnya.
Patrick lalu menyerahkan koper yang berisi uang Rp 678 juta ke seseorang bernama Ilham dalam keadaan terkunci.
"Yang Rp 170 juta ke Pak Donny saya serahkan di parkiran DPP PDIP, uangnya saya bungkus pakai plastik. Saya sampaikan 'ini yang dari Mas Saeful'," ucapnya.
Menurut Patrick, Donny tidak berkomentar apa pun mengenai penyerahan uang itu. "Dia sudah tahu (soal uang)," imbuhnya.
Adapun dalam dakwaan jaksa KPK, uang Rp 850 juta telah disiapkan Harun sebagai penyerahan tahap kedua untuk Wahyu pada 23 Desember. Harun meminta Saeful mengambil uang itu di Kusnadi.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta ditukarkan menjadi SGD 38.500 untuk diberikan sebagai DP II ke Wahyu. Sedangkan Rp 170 juta diberikan kepada Donny, dan sisanya untuk operasional Saeful.
ADVERTISEMENT
Saeful lalu menyerahkan SGD 38.350 kepada Agustiani Tio pada 26 Desember di mal Pejaten Village.
Selain itu, Agustiani mendapat Rp 50 juta dari Saeful. Agustiani melaporkan penerimaan uang kepada Wahyu. Tetapi Wahyu meminta agar uang tetap disimpan Agustiani.
Dalam kasus ini, Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui Saeful Bahri.
Wahyu turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT