Saksi: Anak SYL Beli Sound System Rp 21 Juta Pakai Uang Kementan

15 Mei 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut membeli pengeras suara atau sound system yang tagihannya kemudian dimintakan ke Direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan). Belanja sound system seharga Rp 21 juta dengan menggunakan dana kementerian.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan bernama Bambang Pamuji yang memberikan keterangan di persidangan kasus SYL di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Bambang mengaku beberapa kali mendapatkan tagihan untuk keperluan operasional dan keluarga SYL.
Ini terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan bukti transaksi kepada Bambang.
“Nomor 11 ada sound, 16 November, 21 juta sound. bisa saksi jelaskan untuk apa ini uang?” tanya jaksa.
“Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” kata Bambang.
Jaksa lalu menanyakan pembelinya. Bambang menyebut nama seseorang yang disebut sebagai anak SYL.
“Siapa yang membeli?” tanya jaksa memperjelas.
“Kalau tidak salah, Bu Thita, Pak,” kata Bambang.
“Bu Thita ini siapa?” kejar jaksa.
ADVERTISEMENT
“Bu Thita, anaknya Pak SYL, Pak,” ungkap Bambang.
Belum ada keterangan dari SYL maupun anaknya terkait penyebutan keterangan tersebut.
Bambang dihadirkan di persidangan oleh Jaksa KPK untuk menjelaskan adanya dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Kementan semasa dipimpin SYL. Dalam ini, SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Ketiganya disebut telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.