Saksi Cerita Mario Dandy dkk Dibawa Polisi Pakai Rubicon

15 Juni 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan.  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan mobil Rubicon barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jakarta Selatan. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Mario Dandy disebut dibawa polisi setelah menganiaya David Ozora. Hal itu diungkap saksi kunci, Abdul Rasyid, satpam kompleks perumahan yang jadi TKP penganiayaan David.
ADVERTISEMENT
Rasyid bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Momen setelah David dilarikan ke rumah sakit tersebut diceritakan Rasyid saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengatakan, Mario bersama Shane Lukas dan perempuan A alias AG dibawa polisi ke Polsek Pesanggrahan.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B 120 DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," kata Rasyid.
"Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa lagi mempertegas.
"Iya," kata Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" tanya jaksa.
"Tidak," ungkap Rasyid.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Rasyid mengiyakan.
Rasyid mengatakan, saat itu yang mengendarai adalah aparat Reskrim.
ADVERTISEMENT
"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.
"Polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan langsung dibawa," ungkap Rasyid.
Rasyid dan empat anggotanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Rasyid termasuk orang yang menemukan kondisi David berlumur darah usai dihajar Mario dkk.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Rubicon B 120 DEN dikendarai Mario menuju TKP penganiayaan. Setelah kasus ini diusut polisi, mobil ini kemudian berganti pelat nopol menjadi B 2571 PBP. Polisi beralasan, pelat B 120 DEN adalah pelat palsu, nopol yang asli B 2571 PBP.

Kasus Mario

David dianiaya oleh Mario Dandy — anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yang kini tersangka pencucian uang — di kompleks Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A.
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Khusus perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan dinyatakan sudah berketetapan hukum tetap setelah kasasi ditolak.