Saksi Cerita Momen Tahan Ayah David yang Emosi ke Utusan Keluarga Mario Dandy
·waktu baca 2 menit

Saksi kunci perkara penganiayaan David Ozora, Rudy Setiawan, menceritakan momen ketika ia menahan amarah ayah David saat bertemu dengan pihak yang disebut sebagai perwakilan keluarga Mario Dandy. Itu terjadi sesampainya Jonathan Latumahina, ayah David, di rumah sakit.
Pihak yang mengaku perwakilan keluarga Mario Dandy datang ke rumah sakit bersama dua anggota polisi.
"Baru enggak lama, papanya datang. Nah setelah bapaknya ngobrol ama saya, ucap terima kasih, enggak lama, polisi datang, dari Polsek mengatakan bahwa ‘saya dari Polsek Pesanggrahan, siapa namanya Pak Rudy?’ Saya bilang saya, 'tolong ceritakan semuanya' terus saya ceritakan, bertiga datang," kata Rudy menceritakan kejadian awal penganiayaan David saat bersaksi di persidangan, Selasa (13/6).
"Tidak lama polisinya satu yang keluar, yang satu main hp, pegang hp, yang satu diam, tegap. Nah saya tanya ‘bapak dari Polsek atau dari Polres, dia jawab maaf saya dari utusan keluarga," kata Rudy lagi.
Setelah menjelaskan panjang lebar, kata Rudy, dia baru tahu kalau salah satu dari tiga orang yang datang ke rumah sakit tersebut adalah perwakilan keluarga Mario.
Kedatangan mereka sontak membuat ayah David emosi.
"Dari situlah bapaknya David marah," kata Rudy.
"Saudara melihat bapaknya David itu marah?" tanya hakim.
"Saya bukan liat lagi Yang Mulia, saya pegangin tangan bapaknya yang kanan, saya pegangin tangannya. Supaya bapaknya enggak mukul, karena kalau bapaknya mukul mending tadi keributan di tempat ama saya," kata dia.
"Jadi saya pegangin, ayah David ngomong gini ‘tolong kasih tahu bos kamu, kalau ini yang lakuin seumuran saya masih toleransi, kalau ini yang lakuin seumuran toleransi saya kejempong gitu, sama bapaknya, tetapi ini berhadapan sama saya sampai mati’, ‘tolong sampaikan’," begitu peringatan Jonathan yang diceritakan Rudy.
Rudy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dkk.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A. Mereka disebut melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Khusus perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.
