Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur Muslidar saksi dari PKS sebagai pemohon dari Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 dengan agenda mendengarkan saksi yang digelar, Rabu (24/7).
Enny menegur Muslidar karena dianggap tak bersaksi layaknya saksi. Muslidar memberikan kesaksiannya sambil membacakan permohonannya. Padahal, menurut Enny, saksi seharusnya memberikan kesaksian sesuai fakta yang diketahuinya. Bukan malah mengacu pada berkas permohonan.
"Bapak ini daritadi saya cermati, Bapak itu hanya membaca permohonan pemohon. Bapak kan saksi. Kalau Bapak saksi harusnya Bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian bapak gitu loh," tegas Enny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Muslidar yang sejak tadi membolak-balikan kertas permohonan, menjawab bahwa dirinya takut salah menjawab. Makanya, dia terus memegang berkas permohonan dan membacanya.
"Baik yang mulia saya takut salah saja itu," jawab Muslidar.
ADVERTISEMENT
Hal ini sontak memancing Hakim Arief untuk bicara. Arief menegaskan, bahwa fungsi saksi memberikan fakta peristiwa yang terjadi. Sehingga, seharusnya saksi tak perlu ragu memberikan kesaksian fakta yang diketahuinya.
"Loh, ya enggak. Yang diketahui tuh apa. Kalau yang dipermohonan itu sudah pasti makanya tadi saya tanyakan saya cek gini, enggak bisa jawab karena di dalam permohonannya itu enggak ada. Makanya saya tanya. gitu loh," tegas Arief.
Respons Arief kemudian mengundang tawa hakim lainnya, yakni Hakim Anwar Usman dan Enny. Sidang gugatan pileg hingga siang ini masih berlangsung.