Saksi De Gadjah-PAS Soroti Kerja KPU Bali: Golput Lebih dari 30%

8 Desember 2024 15:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Saksi Paslon 01, Luh De Ariwardana, Minggu (8/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Saksi Paslon 01, Luh De Ariwardana, Minggu (8/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Saksi Paslon Cagub dan Cawagub nomor urut 01 Made Muliawan Arya-Putu I Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyoroti kinerja KPU dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Saksi Paslon 01, Luh De Ariwardana, mengungkap salah satu yang mejadi sorotan pihaknya ialah rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada tahun ini. Angka golput begitu tinggi.
"Catatan kami terutama terhadap rendahnya partisipasi masyarakat pada pilkada ini dan itu akan bermuara kepada pemimpin yang dihasilkan, legitimasinya perlu dipertanyakan karena tingkat Golput cukup tinggi, lebih dari 30 persen," kata Ketua Badan Saksi Paslon 01, Luh De Ariwardana, Minggu (8/12).
Luh De mengatakan, Tim Hukum Paslon 01 Mulia-PAS, akan mempelajari dan mengkaji hasil temuan untuk dilaporkan ke DKPP atau Polda Bali.
"Tentunya kami akan diskusikan dengan tim hukum dan advokasi apakah itu menjadi ranahnya yang harus kita lanjutkan atau itu akan kami tekankan pada penyelenggara pemilu kepada dewan kehormatan, DKPP,"
ADVERTISEMENT
"Karena lebih banyak catatan khusus kami menyoroti tentang penyelenggara pemilu yang ada di dalamnya untuk ikut sebenarnya mengawasi jalannya demokrasi," sambungnya.
Adapun catatan saksi Paslon 01 Mulia-PAS, yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Bali di Hotel Jimbaran Bay, Kabupaten Badung adalah:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut, 01 Made Muliawan Arya atau De Gadjah di Rumah Pemenangan Mulia-PAS di Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
1. Dalam Pilgub Bali 2024 angka Golput 30,13 persen. Hal ini menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih masyarakat Bali sekaligus potret gagalnya penyelenggara pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan.
2. Pendistribusian C6 sebagai bentuk undangan pemilih untuk menggunakan hak pilih ke TPS belum terdistribusi secara maksimal, terbukti masih banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan C6, sehingga pemilih tidak datang ke TPS. Di samping itu, ada cabe dalam C6 yang ditentukan waktu datang ke TPS sehingga pemilih tidak bisa datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
3. Penyelenggara pemilu kurang optimal dalam sosialisasi, memberikan solusi atau alternatif jika pemilih tidak mendapat C6 dengan berbagai kondisi.
4. Bahwa ada indikasi pembiaran oleh penyelenggara pemilu terhadap intervensi, intimidasi serta ancaman terhadap pemilih oleh oknum aparat desa adat, desa dinas yang menciderai demokrasi.
5. Bahwa dalam hal menuliskan formulir kejadian khusus atau keberatan yang merupakan hak dari saksi paslon tidak semua dipahami oleh penyelenggara pemilu di lapangan, terbukti dengan tidak mudahnya untuk mendapatkan formulir tersebut, tidak ditandatangani penyelenggaraan pemilu setempat hingga aksi pengerusakan.