Saksi Kasus BTS Kominfo Ngaku Nitip Rp 27 M untuk Dito Ariotedjo

26 September 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
Sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Dito Ariotedjo kembali muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ada saksi yang menyebut soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Dito.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan. Dalam proyek BTS ini, Irwan diduga berperan sebagai 'pengepul' uang fee dari para rekanan.
Uang dari para konsorsium itu diterima melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Windi pula yang kemudian beberapa kali ditugaskan untuk menyerahkan uang keuntungan kasus BTS itu kepada sejumlah pihak.
Aliran uang kepada Dito tersebut 'dinyanyikan' Irwan saat bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). 'Nyanyian' Irwan tersebut bermula saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecarnya soal aliran sejumlah uang dalam kasus BTS.
Dalam keterangannya, Irwan mengakui bahwa ada uang yang dibagikan guna mengamankan kasus. Saat kasus BTS mencuat dan mulai diselidiki Kejaksaan Agung, ada upaya untuk meredamnya.
ADVERTISEMENT
Irwan mengaku pernah menyerahkan uang total Rp 75 miliar untuk pengamanan kasus tersebut, yakni sebesar Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean serta Rp 60 miliar ke Windu Aji Susanto.
Namun, pemberian uang tetap tidak berpengaruh. Bahkan keberadaan Edward kemudian tak diketahui.
Selain uang tersebut, masih ada uang lain yang juga diserahkan untuk pengamanan kasus. Nama Dito mulai disinggung oleh Irwan.
"Ada lagi, Pak?" tanya hakim Fahzal.
"Ada lagi," kata Irwan.
"Untuk nutup [kasus] juga?" kata hakim.
"Iya," jawab Irwan.
"Berapa?" tanya hakim.
"Rp 27 M," kata Irwan.
"Siapa itu, Pak?" kejar hakim.
"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung," kata Irwan.
"Sama siapa?" kata hakim memperjelas.
"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga," jelas Irwan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim lalu memperjelas uang tersebut diserahkan untuk siapa. "Titip sama siapa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang terakhir namanya Dito," kata Irwan.
"Dito apa?" hakim memperjelas.
"Pada saatnya itu namanya Dito saja," ungkap Irwan.
"Dito apa, Pak? Dito itu macam-macam?" tanya hakim lagi.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.
"Siapa itu, enggak tahu saya orangnya siapa?" tanya hakim memperjelas lagi.
"Jadi, pada saat Pak Windu itu merasa enggak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini, maka Pak Windu membawa saya pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya Haji Oni," cerita Irwan.
"Haji Oni?" tanya hakim memperjelas.
"Saya kurang tahu, Haji Oni namanya, saya dibawa ke sana. Lalu Beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito, kebetulan Dito berkontak dengan teman saya namanya Resi: 'untuk berikutnya langsung saya berhubungan dengan Haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin'," cerita Irwan.
ADVERTISEMENT
"Artinya orang yang kemarin adalah Windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan Dito dan Haji Oni itu adalah Pak Galumbang dan Resi, tapi harus mengajak Pak Anang," lanjut Irwan.
"Itu yang terakhir?" tanya hakim soal total aliran uang pengamanan kasus BTS.
"Yang terakhir itu," kata Irwan.
"Rp 27 M, tadi Rp 75 M, ditambah Rp 27 M jadi berapa?" kata hakim memperjelas.
"Rp 102 miliar," Irwan menimpali.
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Setelah menerima pengakuan total aliran uang untuk penutupan kasus, hakim lalu menggali keterangan Irwan soal apakah pernah bertemu langsung dengan Dito atau tidak.
"Saudara ketemu enggak sama orang yang bernama Dito itu?" tanya hakim.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak mengobrol," kata Irwan.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang mengobrol?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya diajak teman saya namanya Resi," ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan, bahwa Resi adalah anak buah Galumbang Menak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, yang juga jadi terdakwa dalam dugaan korupsi BTS. Korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun lebih.
Menpora Dito Ariotedjo tiba untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam persidangan, Irwan tidak menjelaskan apakah Dito Ariotedjo yang dimaksud adalah orang yang menjebat Menpora saat ini. Namun terkait uang Rp 27 M ini, Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung.
Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ke Kejagung.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT
Namun Dito tak menyebutkan detail soal apa penjelasannya kepada penyidik. Politisi Golkar yang juga eks Stafsus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyerahkan semuanya ke Kejagung.
"Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata dia.
"Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua. Dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," sambung Dito yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha ini.
Dalam sidang, Irwan Hermawan pun mengakui bahwa pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar. Menurut dia, uang diserahkan seseorang bernama Suryo. Uang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
***
Daftarkan diri kamu di kum.pr/buddies2023 dan jadi Indonesia's content creator sekarang!
ADVERTISEMENT