Saksi Kasus BTS Ngaku Beri Rp 40 M ke Orang BPK, Hakim Kaget

26 September 2023 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti korupsi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarakan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti korupsi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarakan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Salah satunya ke mana saja uang yang diterima dari konsorsium proyek pemenang tender BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan saksi mahkota di persidangan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, ada uang yang mengalir kepada orang BPK.
Adapun Windi ini merupakan kurir pemberi uang BTS yang dikumpulkan di Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan. Uang konsorsium yang dikumpulkan di Irwan ini, disalurkan ke sejumlah pihak salah satunya ke orang BPK tersebut.
"Saya tambahkan, Yang Mulia. Beberapa yang saya salurkan, kirim uang itu Yang Mulia, saya mendapat nomer dari Pak Anang (eks Dirut Bakti Kominfo) seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Tim kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan membawa uang dalam bentuk dolar AS ke Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Saat itu, Windi menanyakan untuk siapa uang tersebut. Dijawab oleh Anang yakni untuk BPK.
ADVERTISEMENT
Hakim sempat menegaskan yang dimaksud Windi itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Windi, ia menyerahkan kepada BPK.
Windi mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Sadikin di daerah Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt," kata Windi.
"Grand Hyatt itu di Jalan Sudirman itu ya, iya?" tanya hakim.
"Iya, dekat Bundaran HI," ucap Windi.
"Hotel mewah itu, Pak," ungkap hakim.
"Di parkirannya Yang Mulia," ucap Windi.
Ilustrasi Grand Hyatt. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian menanyakan, berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada orang yang bernama Sadikin tersebut.
"Rp 40 M," kata Windi.
"Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Uang asing, Pak, Yang Mulia," jawab Windi.
Uang tersebut diserahkan oleh Windi dalam sebuah koper yang terisi penuh. Dia tahu pasti jumlah uang tersebut karena dia dan Irwan yang menyiapkan uangnya. Windi mengantar uang itu ditemani seorang sopir.
"Namanya Sadikin, itu katanya orang dari BPK itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Windi.
Belum ada keterangan dari pihak BPK terkait dengan dugaan aliran uang yang mengalir ke Sadikin ini.
Adapun dalam kasus ini, eks Menkominfo Johnny G. Plate sudah dijerat tersangka dan ditahan. Dia tengah disidangkan. Kesaksian Windi dan Irwan ini pun untuk terdakwa Plate. Korupsi yang dilakukannya dkk merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun lebih.