Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Saksi Kasus BTS Ngaku Dua Kali Antar Bingkisan ke Rumah Dito Ariotedjo
9 Oktober 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nama Menpora Dito Ariotedjo kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Seorang saksi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Dito.
ADVERTISEMENT
Saksi yang dimaksud ialah pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
Resi Yuki Bramani yang juga anak buah terdakwa korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak, itu mengaku pernah dua kali mengantarkan bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Sebelum dilanjutkan, bisa lebih jelas lagi, detailnya, Jalan Denpasar di mananya?" tanya hakim.
"Di mananya saya lupa," kata Resi.
"Itu, kan, rumah-rumah pejabat negara kan di situ?" ungkap hakim mempertegas.
"Mungkin, Pak," sambut Resi.
"Jangan mungkin, setahu Saudara," kata hakim meninggi sedikit.
"Saya tidak tahu," kata Resi.
Hakim lalu memperjelas alamat yang dituju Resi di Jalan Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Alamatnya jelas tidak? … Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" tanya hakim.
"Jalan Denpasar Nomor 34," terang Resi.
"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" tanya hakim lagi.
"Rumah Saudara Dito," ungkap Resi.
"Dito siapa?" hakim memperjelas.
"Dito Ariotedjo," tegas Resi.
"Dua kali [mengantar] ke situ?" tanya hakim.
"Dua kali," kata Resi.
"Dengan besaran yang sama?" tanya hakim lagi.
"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," imbuh Resi.
Dalam sidang, juga tidak dijelaskan mengenai isi bingkisan yang dimaksud. Namun dalam sidang Johnny Plate dkk, terungkap soal adanya uang yang dititipkan untuk Dito Ariotedjo.
Hal itu disampaikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Dalam keterangannya, Irwan mengakui bahwa ada uang yang dibagikan guna mengamankan kasus. Saat kasus BTS mencuat dan mulai diselidiki Kejaksaan Agung, ada upaya untuk meredamnya.
ADVERTISEMENT
Irwan mengaku pernah menyerahkan uang total Rp 75 miliar untuk pengamanan kasus tersebut, yakni sebesar Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean serta Rp 60 miliar ke Windu Aji Susanto.
Namun, pemberian uang tetap tidak berpengaruh. Bahkan keberadaan Edward kemudian tak diketahui.
Selain uang tersebut, masih ada uang lain yang juga diserahkan untuk pengamanan kasus. Nama Dito mulai disinggung oleh Irwan.
"Maksudnya mau ditutup?" tanya hakim.
"Detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," jawab Irwan.
Hakim kemudian mendalami lagi soal sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Irwan.
Belum ada tanggapan dari Dito mengenai pemberian bingkisan tersebut. Namun terkait uang Rp 27 M ini, Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung. Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).
Namun Dito tak menyebutkan detail soal apa penjelasannya kepada penyidik. Politisi Golkar yang juga eks Stafsus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyerahkan semuanya ke Kejagung.
Dito pun sudah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dijadwalkan untuk bersaksi di sidang berikutnya, Rabu (11/10).
Namun terkait uang Rp 27 M ini, Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung.
Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ke Kejagung.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).
ADVERTISEMENT