Saksi Kasus BTS soal Rp 27 M untuk Dito Ariotedjo: Buat Bantu Selesaikan Kasus

26 September 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Dito Ariotedjo berpidato saat menghadiri upacara pembukaan Pekan Paralympic Pelajar Nasional (Peparpenas) X Sumatera Selatan 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/8/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Dito Ariotedjo berpidato saat menghadiri upacara pembukaan Pekan Paralympic Pelajar Nasional (Peparpenas) X Sumatera Selatan 2023 di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/8/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkap ada upaya pengamanan agar kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak diusut penegak hukum. Ada sejumlah uang yang kemudian dibagikan terkait pengamanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Irwan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Salah satu yang diungkap oleh Irwan adalah adanya uang Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo. Dito dinilai sebagai pihak yang bisa mengamankan perkara.
"Iya Dito, saudara menyebutkan nama Dito. Dito itu siapa?" tanya hakim kepada Irwan.
"Pada saat itu adalah orang yang mau bantu penyelesaian," ucap Irwan.
"Bantu mau selesaikan apa? kasus ini, untuk?" tanya hakim.
"Penyelidikannya," jawab Irwan.
Irwan menyebut, Dito ini datang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus BTS Kominfo. Tujuannya untuk menutup kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Maksudnya mau ditutup?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," jawab Irwan.
Hakim kemudian mendalami lagi soal sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Irwan.
"Iya, benar, harus jelas, benar ya?" kata hakim mempertegas.
"Benar Yang Mulia," ungkap Irwan.
Hakim lagi-lagi mempertegas kepentingan apa Dito menerima uang Rp 27 miliar tersebut. Begitu juga apa hubungannya dengan kasus BTS Kominfo.
"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ucap Irwan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim kemudian menyinggung soal nama-nama yang juga disebut oleh Irwan mencoba mengamankan kasus BTS Kominfo. Selain nama Dito, Irwan juga menyebut ada dua nama yang menerima kucuran uang dengan tawaran pengamanan kasus.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersebut adalah Edward Hutahaean dan Windu Aji Sutanto. Urutannya, Edward terlebih dahulu meminta sejumlah uang dengan janji pengamanan kasus. Disusul Windu lalu kemudian pemberian uang untuk Dito.
Irwan mengaku mengeluarkan uang Rp 15 miliar atau USD 1 juta untuk Edward Hutahaean ini.
"Saudara mengeluarkan uang, logikanya Pak Irwan, Saudara mengeluarkan uang itu mesti tahulah Pak untuk siapa ini uang," kata hakim kepada Irwan.
"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.
"Siapa itu Edward Hutahean?" tanya hakim lagi.
"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," ucap Irwan.
Irwan menjelaskan, Edward ini mengaku bisa mengurus kasus. Sosok Edward ini disampaikan oleh Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Dirut Bakti Kominfo, Anang Latif. Dia diminta memberikan uang Rp 15 miliar kepada Edward ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ini sudah mulai diusut sama Kejaksaan Agung, bisa ditutup ini, ya kan? begitu kah?" tanya hakim.
"Dari mulai, bahkan dari sebelum diusut [Kejaksaan Agung], dari mulai ribut-ribut Yang Mulia," jawab Irwan.
Irwan mengaku hanya menyerahkan uang itu sekali dengan jumlah Rp 15 miliar. Dari pengakuan Galumbang, semula Edward meminta USD 5 juta, tetapi hanya terealisasi USD 1 juta atau Rp 15 miliar tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Irwan.
"Satu kali. Pada akhirnya dengan Beliau karena Beliau banyak mengancam dan meminta proyek pada akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan Beliau. Jadi, untuk Beliau hanya satu kali 1 juta dolar," ucap Irwan.
Uang itu diserahkan melalui staf Galumbang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Irwan menyebut Edward ini tak berhasil meredam kasus. Kemudian, ada sosok lain yang datang menawarkan hal serupa. Dia adalah Windu Aji Sutanto.
ADVERTISEMENT
Nama Windu juga terungkap dalam pengakuan Irwan saat dicecar siapa saja yang menerima uang BTS oleh Hakim Fahzal. Irwan mengatakan, Windu ini disebut orang yang punya pengaruh dan menawarkan bisa mengamankan kasus tersebut.
"Orang yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini, dan lalu Beliau menunjuk pengacara juga untuk...," kata Irwan belum selesai menjelaskan.
"Siapa yang ditunjuk pengacara?" tanya hakim.
"Setyo namanya," jawab Irwan.
"Begitu juga dia bisa juga untuk menutup kasus maksudnya?" tanya hakim.
"Janjinya begitu," ucap Irwan.
"Minta duit lagi lah ujung-ujungnya," tanya hakim.
"Iya," jawab Irwan.
"Berapa Pak?" tanya hakim lagi.
Menjawab pertanyaan itu, Irwan menuturkan ada dua kali pemberian kepada Windu ini. Masing-masing sebanyak Rp 30 miliar. Sehingga totalnya Rp 60 miliar. Pemberian pertama, diserahkan oleh dirinya langsung bersama dengan Windi.
ADVERTISEMENT
Kemudian pemberian kedua, diserahkan oleh Windi, karena Irwan mengaku tengah berada di luar negeri.
"Berarti Rp 60 M itu Pak?" tanya hakim.
"Iya Rp 60 (miliar)-an," jawab Irwan.
"Katanya untuk mengurusi ini juga? tadi sudah ketipu sekali ini, diulangin lagi," kata hakim.
"Diulangin," ucap Irwan.
"Iya, kita sudah gali lubang ini jatuh di situ, mau digali lubang lagi untuk jatuh? gitu maksudnya?" tanya hakim.
"Betul," ucap Irwan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (kanan) menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sehingga, total Rp 102 miliar dikeluarkan oleh Irwan untuk mengupayakan penutupan pengusutan kasus BTS Kominfo. Baik diserahkan untuk Edward Hutahaean Rp 15 miliar; Windu Rp 60 miliar; dan Dito Ariotedjo Rp 27 miliar.
Dito belum berkomentar mengenai keterangan dalam sidang itu. Namun, ia pernah diperiksa Kejagung terkait kasus BTS ini. Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).
Namun Dito tak menyebutkan detail soal apa penjelasannya kepada penyidik. Politisi Golkar yang juga eks Stafsus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyerahkan semuanya ke Kejagung.
"Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata dia.
"Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua. Dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," sambung Dito yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Irwan Hermawan pun mengakui bahwa pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar. Menurut dia, uang diserahkan seseorang bernama Suryo. Uang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara, belum ada keterangan yang disampaikan oleh Edward dan Windu.
Dalam BAP Irwan, sebelumnya dia mengungkap ada sosok X,Y,Z yang menawarkan pengamanan kasus. Ketiga sosok itu diduga yang diungkap dalam persidangan itu.