Saksi Kasus BTS Ungkap Aliran Rp 70 Miliar ke Nistra Staf Anggota Komisi I DPR

26 September 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama buka-bukaan di persidangan. Keduanya mengungkap nama-nama yang diduga turut menikmati uang korupsi proyek BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang disebut adalah Nistra. Dia disebut-sebut merupakan staf dari Komisi I DPR RI.
Irwan dan Windi bersaksi untuk terdakwa Johnny Plate dkk. Dalam kasus BTS, Irwan diduga berperan sebagai 'pengepul' uang fee dari para rekanan proyek BTS.
Uang dari para konsorsium itu diterima melalui Windi Purnama. Windi pula yang kemudian beberapa kali ditugaskan untuk menyerahkan uang keuntungan kasus BTS itu kepada sejumlah pihak.
"Jadi pada saat itu di sekitar akhir 2021, saya sih dapat cerita dari Anang [Anang Achmad Latif, Dirut Bakti Kominfo] bahwa Beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu, tekanan terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi selain dari Jemy juga dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi Purnama," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian menanyakan siapa orang yang mendapatkan uang tersebut. Windi menjawab pertanyaan itu, dengan mengungkap nama Nistra.
"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, saya [mendapat] nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi yang juga dihadirkan sebagai saksi mahkota bersama dengan Irwan.
"Siapa?" tanya hakim.
"Namanya Nistra," ucap Windi.
"Nistra tuh siapa?" tanya hakim.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang kirimkan lewat Signal itu Pak itu adalah untuk K1," jawab Windi.
"K1 tuh apa?" tanya hakim.
"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak, akhrinya saya tanya ke Pak Irwan, K1 tuh apa, oh katanya Komisi 1," ucap Windi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memimpin sidang kasus BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keterangan Windi ini diperkuat oleh Irwan. Dia sebelumnya tidak tahu kepada siapa uang itu diberikan di Komisi 1. Namun dalam proses penyidikan, terungkap yang menerima adalah Nistra.
ADVERTISEMENT
"Saya baru tahu lagi pada saat penyidikan, nama itu sempat saya dengar tapi saya tidak ingat pada saat adanya tekanan-tekanan itu yang Pak Anang pernah bercerita tapi pada saat penyidikan terhadap Pak Windi saya sebagai saksi saya dengar namanya itu Nistra," ucap Irwan.
Keduanya mengaku tidak tahu menahu soal sosok Nistra ini. Hanya sebatas orang tersebut dari Komisi 1 DPR RI.
"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, Beliau (Nistra) orang politik, staf salah satu anggota DPR," kata Irwan.
"Haduh Saudara stres kayaknya nih," ucap hakim.
"Iya stres? Keliatan dari wajahnya pucat begitu, Windi juga terus terang aja, Nistra itu siapa, apa hubungannya? tanya hakim.
"Betul saya tidak tahu," ucap Irwan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu, saya hanya mendapat signal dari Pak Anang bahwa itu adalah K1, saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, K1 itu artinya dari Komisi 1," ucap Windi, senada.
Windi mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Nistra tersebut. "Saya menyerahkan dua kali, totalnya Rp 70 M kurang lebih," ucap Windi.
"Ini baru satu penerimaan?" tanya hakim.
"Betul," ucap Windi.
Ilustrasi Tower BTS. Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Sempat Muncul di Penyidikan
Dalam proses penyidikan, nama Nistra juga sempat muncul. Kuasa hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah, tak menampik bila nama Nistra masuk di materi pemeriksaan dugaan korupsi proyek pengadaan tower atau BTS 4G Bakti Kominfo. Meski tak disebut detail perannya apa saja.
"Kita enggak tahu. Tapi kalau enggak salah, itu [Nistra] memang masuk di salah satu materi pemeriksaan, iya," kata Rizky kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
Nistra disebut-sebut merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR dari Gerindra, Sugiono. Baik Nistra maupun Sugiono belum berkomentar soal kasus BTS ini.
Namun, Partai Gerindra sudah pernah bicara soal kasus BTS beberapa waktu lalu. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu adanya dugaan korupsi aliran dana dari proyek BTS Bakti Kominfo yang menjerat eks Menkominfo Johnny Plate ke partainya. Ia menuturkan. isu itu hanya sebatas gosip politik di tengah kenaikan elektabilitas Gerindra dan Ketum Prabowo Subianto menjelang 2024.
"Saya membantah bahwa ada dugaan aliran dana yang mengalir ke Gerindra karena itu memang tidak betul," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Rabu (24/5).
"Pada saat survei diumumkan elektabilitas Gerindra naik dan Pak Prabowo juga naik ya, kemudian ada gosip-gosip politik semacam ini yang mudah-mudahan hal seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan rakyat yang sudah semakin pintar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT