Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Sidang perkara Jalan Gubeng amblas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Candra, dengan dipimpim Ketua Hakim R. Anton Widyopriyono. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta.
ADVERTISEMENT
Ada enam saksi di antaranya Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika, Fera Melani (PT Ketira Engineering Consultants), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo (PT Saputra Karya).
PT Saputra Karya pemilik proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya menggandeng CV Testana Engineering untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan pelapisan tanah bawah pada tahun 2013. Sedangkan, PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan perencana pembangunan dalam proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, salah satu saksi Sugeng Setiawan pemilik CV. Testana Engineering mengatakan, debit air dalam tanah pada proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya cukup besar. Ia menyayangkan, bila tidak ada penanganan debit air dengan baik.
“Saya melihat rembesan air tanah sangat deras. Di bangunan-bangunan lain sekitarnya terutama ada sungai Kayoon. Air penuh saat bordier diangkat,” ujar Sugeng dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Sayang kalau tidak ada penelitian air tanah. Pemompaan penyelidikan air tanah,” tambahnya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Martin Suryana mencecar Sugeng terkait lima rekomendasi CV Testana Engineering kepada PT Saputra Karya dari hasil penyelidikan tanah. Lima rekomendasi itu di antaranya, tidak disarankan untuk menggunakan beton pra, disarankan untuk menggunakan tiang board, elevasi muka air cukup tinggi sehingga dilakukan tindakan lebih spesifik, proteksi terhadap galian, dan Pekerjaan PT SK harus menggunakan instrumentasi.
Dari kesaksian Sugeng, Martin menanyakan apakah sebagian besar rekomendasi tersebut sudah dilakukan PT Saputra Karya, “sudah,” jelasnya.
Sementara itu, Sugeng mengaku tak tahu-menahu terkait izin mendirikan bangunan proyek tersebut. Ia hanya menerima beres soal izin tersebut.
“Izin-izin urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima, saya percaya itu beres,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Martin pun juga bertanya terkait surat izin tersebut. Sugeng menjawab tak pernah melihat surat izin tersebut.
“Enggak melihat,” terang Sugeng.
Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyebutkan izin mendirikan bangunan proyek tersebut belum ada pada tahun 2013.
“PT Saputra Karya sebagai pemilik Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya belum melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pihak CV Testana Engineering dan pihak Pemkot Surabaya belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atas proyek tersebut,” sebut jaksa dalam surat dakwaan, Senin (7/10)