Saksi Kasus Korupsi Timah Berkelit, Hakim Ancam Jadikan Terdakwa

12 September 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, sempat kena teguran Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. Teguran diberikan karena dia berkelit saat memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Adam dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9). Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey Moies, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Mulanya, Adam mengaku diminta oleh Suparta selaku Dirut PT RBT untuk membantu PT Timah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap para penambang ilegal.
Hakim lalu menanyakan seputar adanya transaksi antara PT Timah dengan Adam dengan total Rp 183 miliar. Adam menjelaskan, transaksi itu terkait dengan pembelian bijih timah dari para penambang.
"Dari situ kemudian mengumpulkan dari penambang? Ada penambang liar dan ada penambang IUP PT Timah? Seperti itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Adam.
"Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah ya? Saudara tahu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya, Yang Mulia," ungkap Adam.
"Jadi oleh PT Timah itu dibayarkan ke siapa?" tanya hakim.
"Dari PT Timah," jawab Adam.
"(Ke) kolektor?" tanya hakim.
"Kolektor," balas Adam.
"Saudara tadi menyebutkan, kolektor bisa CV bisa perseorangan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Adam.
Hakim lantas menggali lebih lanjut soal CV yang turut menerima pembayaran bijih timah tersebut. Namun, Adam malah terdiam hingga membuat hakim menegurnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"CV itu, CV apa?" tanya hakim.
"Udah Saudara di sini ada keterangannya, Saudara sudah saya ingatkan ya, Saudara harus memberikan keterangan yang benar, karena sudah disumpah. Kalau enggak Saudara nanti duduk di situ juga," tegur hakim sambil menunjuk kursi terdakwa.
"Maaf, Yang Mulia," balas Adam.
"Lho enggak, ceritakan apa adanya?" ujar hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya," timpal Adam.
Setelah ditegur, Adam akhirnya membeberkan CV yang menerima pembayaran bijih timah tersebut.
"Ini sudah dilihat nasional ya Pak ya, ini BUMN uang negara, coba jelaskan, CV dan perorangan?" tanya hakim.
"CV dan perorangan," tegas Adam.
"Oleh PT Timah dikirim ke CV ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Adam.
"Sebutkan CV, CV-nya CV apa aja?" tanya hakim.
"Bangka Karya Mandiri," ungkap Adam.

Merugikan Negara Rp 300 T

Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya: