Saksi Kasus Pembunuhan di Medan yang Babak Belur Dianiaya Polisi Alami Trauma

10 Juli 2020 14:14 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya personil polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan mengalami trauma berat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang diduga dianiaya personil polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan mengalami trauma berat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, diduga menjadi korban penganiayaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Sarpan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
Dia masih menjalani proses pemulihan luka lebam di bagian mata dan leher.
Selama di rumah sakit lelaki yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini membayar biaya pengobatan secara pribadi dan dibantu oleh masyarakat.
“ (biaya pengobatan) Dari keluarga dan bantuan masyarakat,” ujar Kuasa Hukum, Sarpan, M Sa’i (10/7).
Meskipun begitu, kata Sa’i pihaknya saat belum terlalu fokus menuntut ganti rugi dari pihak yang diduga menyiksa Sarpan terkait kasus pembunuhan itu. Pihaknya masih ingin fokus menghilangkan trauma yang dialami Sarpan.
“Kalau untuk masalah ganti rugi bang, kita tidak membicarakan ganti rugi, kalau saat ini kita cenderung membicarakan tentang pemulihan mental, termasuk juga traumanya,” ujar Sa'i.
Namun kata Sa’I, bila nantinya ada pihak yang merasa bersalah dan mengakui perbuatanya, pihaknya akan tetap membuka pintu maaf.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada orang yang kira-kira merasa bersalah mau datang dia meminta maaf sama klien kita, kenapa tidak (dimaafkan), kita kan orang Timur sih, budayanya saling maaf maafkan,” ujar Sa’i.
Walaupun begitu, kata Sa’i saat ini kliennya tidak terlalu mengharapkan adanya hal itu, pihaknya saat ini masih terus berfokus memulihkan mental kliennya .
Wajah Sarpan lebam usai ditahan lima hari di Polsek Percut Sei Tuan Foto: Dok. Istimewa
“Karena ke depan masih panjang, mungkin klien kita ke depan juga akan diminta keterangan sebagai saksi, karena klien kita saksi kunci, makannya kita harus jaga betul kesehatannya,” tambahnya.
Kasus dugaan penganiyaan yang dialami Sarpan, bermula saat dia dijadikan saksi kunci pembunuhan Dodi Kurniawan (41) rekan seprofesinya sebagai tukang bangunan, yang dibunuh di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7). Dodi saat itu dibunuh, anak dari pemilik rumah tempat keduanya bekerja merenovasi rumah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Sarpan dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Di sana dia ditahan selama 5 hari dan diduga mengalami sejumlah penyiksaan. Lalu, pada Senin (6/7) warga berunjuk rasa menuntut Sarpan dibebaskan.
Namun saat dibebaskan ke dua matanya luka lebam, demikian juga di lehernya, terdapat bekas luka yang diduga bekas setruman. Sarpan kemudian membuat pangaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor polisi STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT.
Polrestabes Medan dan Polda Sumut, menyelidiki kasus ini, salah satunya memeriksa Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dan 8 personel polisi lainnya. Alhasil Otniel dicopot dari jabatannya. dia digantikan AKP Ricky yang sebelumnya jadi Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Saat ini Kapolsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan kepada pejabat sementara dan 8 personel lainnya diserahkan ke Propam Polrestabes. menunggu sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui keterangan, Kamis (9/7) malam.
ADVERTISEMENT
Tatan juga mengatakan personel yang diperiksa terdiri 4 perwira dan5 personel berpangkat Brigadir. dia juga menegaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Dia menjamin proses pemeriksaan dijalankan dengan professional.
“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak “ jelas Tatan