Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan Minta KPK Kembalikan Asetnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Saksi kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta KPK mengembalikan sejumlah aset miliknya. Aset itu sebelumnya disita lantaran diduga terkait dengan perkara.

"Kita tahu dulu ada pernah aset-asetnya berupa barang dan uang itu disita oleh KPK. Karena diduga terkait suatu tindak pidana," kata pengacara Linda, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

"Kita tadi ajukan surat permohonan kepada Pimpinan KPK, yaitu permohonan untuk membuka dan mengembalikan aset-aset tersebut yang merupakan hak klien kami," tambah dia.

Deolipa menjelaskan, KPK sebenarnya juga telah mengakui pada 2024 lalu bahwa sejumlah aset milik kliennya tak terkait dengan perkara. Namun, aset itu belum kunjung dikembalikan.

"Mereka, KPK, mencoba mengaitkan dengan dugaannya si Hasbi Hasan. Tapi setelah ditelusuri ternyata tidak ada kaitan sama sekali, tapi keburu mereka sita. Tapi, ini akan kita minta kembali," jelas Deolipa.

Ada sejumlah barang Linda yang diklaim masih disita KPK, berupa emas hingga uang tunai dalam bentuk valas. Berikut daftarnya:

1. Uang tunai sebesar SGD 45.000.000 (dalam kondisi segel resmi);

2. Uang tunai sebesar USD 300.000;

3. Uang tunai sebesar EUR 120.000;

4. Uang tunai sebesar MYR 50.000;

5. Uang tunai sebesar SGD 1.000.000 (dalam kondisi non segel);

6. 12 Batang Emas @1 kg (masing-masing dilengkapi dengan sertifikat resmi);

7. Sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, antara lain:

a. Terletak di Nusa Tenggara Timur, seluas 50.000 m2;

b. Terletak di Minahasa seluas 100.000 m2;

c. Terletak di Ogan Ilir, Palembang, seluas 30.000 m2;

8. 1 buah kunci apartemen lantai 32, Tower Emerald, atas nama Linda Susanti;

9. Uang tunai sebesar SGD 200.000 (dalam kondisi non segel;

10. Uang tunai sebesar USD 90.000 (dalam kondisi non segel).

"Ini bisa sampai, ya sekitar Rp 600-700 miliar lah yang disita oleh KPK, tapi ini sejatinya memang tidak terkait dengan tindak pidana mana pun juga," jelas Deolipa.

Kata KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat permintaan pengembalian barang bukti tersebut.

"Yang pertama nanti kami akan cek terkait dengan penerimaan surat tersebut. Yang kedua nanti kami akan cek poin-poin yang disebutkan yaitu aset-aset yang diduga disita dalam perkara Saudara HH ini," ujar Budi.

Nantinya, lanjut Budi, akan melakukan identifikasi terkait ada tidaknya penyitaan barang bukti tersebut.

"Jika betul nanti (akan diidentifikasi) apakah aset-aset yang disita tersebut masih digunakan dalam proses pembuktian perkara ini," jelasnya.

Sejauh ini, menurut Budi, ada dua perkara, yakni suap dan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Dua perkara itu pun masih dalam proses.