Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saksi Kebakaran di Senen: Lansia Tewas Sempat Dibawa Keluar, tapi Balik Lagi
30 Desember 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua orang lansia tewas usai kebakaran melanda rumah mereka di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (30/12) dini hari.
ADVERTISEMENT
Menurut Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjaga kedua lansia, korban TBT (pria, 70) sudah sempat ditarik keluar. Namun kembali lagi ke kamarnya di lantai 2 rumah itu.
“Ada ART, ART dia cerita sama saya, ‘Pak RT, udah saya tarik nih si engkoh ni, naik lagi’. Dia bilang. Dia mau ngambil berkas apa enggak ngerti saya,” ujar ketua RT 01, RW 09, Bungur, Senen, Jakarta, M. Satiri Ridwan, Senin (30/12).
Usai kembali ke atas, kedua lansia ini terjebak karena tangga yang berbahan kayu sudah hangus terbakar.
“Enggak bisa keluar lagi. Soalnya tangga udah kebakar. Kan tangga dari kayu. Udah kebakar. Mungkin enggak bisa turun dia,” tuturnya.
Sementara, istri TBT, TL (68) sulit dikeluarkan karena memakai kursi roda.
ADVERTISEMENT
“Istrinya udah enggak bisa jalan, pakai kursi roda,” jelas Satiri.
Menurut Satiri, kondisi kedua jenazah hangus terbakar. Mereka dievakuasi setelah pendinginan.
“Setelah padam, pendinginan, baru cari jenazah tuh. Ketemu langsung dibawa ke RSCM. Itu aja,” jelasnya.
Ada 5 bangunan yang terbakar menurut Satiri, yang merupakan sebuah Warteg, rumah kedua lansia, toko terpal, dan sebuah toko pancing.
Di rumah kedua lansia tersebut hanya ada tiga orang. Anak dan cucu mereka tak berada di rumah.
“Kebetulan anak-cucu-mantunya lagi keluar kota. Ini kebetulan lagi bertiga,” ucapnya.
Informasi kebakaran ini diterima dari personel damkar pukul 04.23 WIB. Damkar mengerahkan 20 unit mobil pemadam ke lokasi dibantu 100 personel. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.04 WIB.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini