Saksi Kunci Brigjen Hendra Sempat Hadir di Sidang Etik Ipda Arsyad, tapi Drop

26 September 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri melanjutkan sidang etik eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang sempat tertunda hari ini, Senin (26/9). Dalam sidang itu juga dihadirkan saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan yakni AKBP Arif.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB tadi AKBP Arif hadir secara langsung pada sidang Ipda Arsyad. Tapi kondisi memburuk sehingga meninggalkan sidang.
"KKEP merupakan lanjutan dari sebelumnya terduga pelanggaran ADG, belum selesai dilaksanakan karena saksinya sakit. Hari ini tadi jam 11 bisa dilaksanakan, saksi AKBP AR hadir," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Tapi karena kondisi kesehatan belum stabil beliau tidak bisa menyelesaikan sampai selesai," sambungnya.
AKBP Arif memang tengah menjadi sorotan. Sebab, menjadi penentu terlaksananya sidang etik Brigjen Hendra yang sudah 3 kali tertunda. Arif diketahui baru menjalani operasi medis atas penyakit yang dialaminya.
Meski sempat hadir, lanjut Nurul, AKBP Arif belum dapat melanjutkan sidang tersebut. Termasuk sidang etik Brigjen Hendra yang harusnya juga digelar hari ini.
ADVERTISEMENT
"Sidang BJP HK nanti kita umumkan selanjutnya bila sudah ada jadwalnya. Mungkin itu saja rekan-rekan," ujar Nurul.
Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang mendatangi rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah yang ditempati Ferdy Sambo itu merupakan lokasi kejadian penembakan Brigadir Yosua.
Ipda Arsyad disidang etik selama sekitar 8 jam pada Kamis (15/9) lalu. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Mereka ialah, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM.
Namun, Polri menskors sidang etik tersebut lantaran saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin tak dapat memberikan keterangan karena sakit.