Kumparan Logo
Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).

Saksi Kunci Kasus Jaksa Pinangki yang Meninggal Dunia: Adik Ipar Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Saksi kunci kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang meninggal dunia terungkap. Saksi tersebut merupakan adik ipar Djoko Tjandra yang bernama Heriadi.

Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut Heriadi meninggal karena COVID-19.

"Beberapa bulan lalu dia (Heriadi) meninggal kena COVID-19, sekitar 3 bulan lalu," ujar Krisna kepada wartawan, Kamis (3/8).

kumparan post embed

Krisna menyatakan, Heriadi bukanlah penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra seperti yang disampaikan JAMPidsus Ali Mukartono.

"Dia (Heriadi) bukan penghubung, dia cuma dimintai tolong (oleh Djoko Tjandra). Penghubung itu Rahmat, pertama kali yang mengenalkan (Pinangki dengan Djoko Tjandra)" ucap Krisna.

Krisna Murti: Giovanni/kumparan

Ia menjelaskan, Heriadi merupakan perantara pemberian uang dari Djoko Tjandra ke teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya. Saat itu Djoko Tjandra meminta Heriadi agar menyerahkan USD 500 ribu untuk Andi Irfan.

Uang USD 500 ribu tersebut merupakan uang muka 50 persen yang diberikan agar Andi Irfan mau menyampaikan rencana membantu masalah hukum Djoko Tjandra.

Setelah diberikan USD 500 ribu, Andi Irfan baru mengirim proposal upaya hukum membantu Djoko Tjandra, yakni melalui permintaan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Waktu si Andi Irfan minta dibayar 50 persen (dari kesepakatan fee) sebelum kasih proposal action plan lalu Pak Djoko telepon ke iparnya untuk pinjamin uang untuk kasih ke Andi Irfan, talangin lah," kata Krisna.