Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Subang Diintimidasi Penyidik, Polda Jabar Telusuri

26 April 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung), terungkap usai salah satu pelaku, M. Ramdanu alias Danu—ponakan Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada 17 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (25/4/2024), Danu yang merupakan justice collaborator (JC—pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Subang.
Danu mengungkapkan intimidasi yang ia terima sehingga kasus ini tidak terungkap selama 2 tahun.
"Saya sempat dibawa berkeliling beberapa kali oleh penyidik Polres Subang, dengan maksud mengintimidasi agar saya tidak mengakui dan bicara jujur tentang kasus ini," ujar Danu saat bersaksi dalam persidangan, Kamis (25/4).
Amalia Mustika Ratu. Foto: Dok. Istimewa
Danu melanjutkan, "Saya diintimidasi untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan di BAP tersebut keterangan bohong."
"Akhirnya saya terpaksa mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikan oleh saya itu bohong. Padahal apa yang disampaikan di BAP 3 itu fakta yang sebenarnya seperti yang saya ungkap saat kasus ini diambil alih oleh Polda Jabar dan hari ini di persidangan," kata Danu.
ADVERTISEMENT

Diinjak, Dilempar Pisau

"Saya saat dibawa berkeliling sempat diinjak, dibentak, dan dilempar pisau oleh anggota. Untung tidak kena," kata Danu.
Danu melanjutkan, "Saya menghubungi kuasa hukum saya dan menceritakan semuanya ke kuasa hukum, kemudian mendatangi Polda Jabar untuk mengungkap kasus tersebut."
Yosep Hidayah dan M. Ramdanu alias Danu. Foto: Dok. Istimewa
Pengacara Danu, Ahmad Taufan, mengatakan kasus ini mesti dikawal. "Sudah masuk sidang ke-6, biar pengadilan yang membuktikan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
"Tanpa Danu menyerahkan diri, kasus ini mungkin tidak akan terungkap. Jadi sekali pun Danu terlibat, dirinya berani mengungkap semuanya peristiwa tersebut secara jelas dan terang benderang, hingga Danu menjadi JC yang dilindungi LPSK," kata Ahmad.

Polda Jabar Telusuri

Polda Jabar akan menelusuri penyidik yang mengintimidasi itu.
"Ada 4 penyidik yang disebut Danu tadi, kami akan mintai keterangan ke penyidik tersebut apa maksud dan tujuannya mengintimidasi Danu untuk mencabut BAP 3 dan membuat pernyataan keterangan yang disampaikan Danu di BAP 3 tersebut bohong," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
ADVERTISEMENT
Surawan melanjutkan, "Mungkin itu yang menyebabkan kasus tersebut tidak terungkap dalam 2 tahun lebih karena ada penyidik polres yang mengintimidasi Danu agar kasus tidak terungkap."