Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Saksi Kunci Pembunuhan Perempuan Bekasi-Pulau Pari: Bocah SMP
25 April 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perempuan berusia 34 tahun berinisial RR ditemukan tewas di dermaga ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Sabtu sore (13/4).
ADVERTISEMENT
Kondisi korban: Terbungkus kardus AC, dililit lakban. Lehernya juga terjerat lakban.
Belakangan terungkap RR adalah perempuan yang membuka jasa Open BO. Ia dibunuh laki-laki berinisial NYP (28).
Motif NYP: Kesal saat korban, usai berhubungan badan, meminta pembayaran lebih besar dari kesepakatan.
Polisi menyebut korban dibunuh di kamar indekos di Kota Bekasi.
kumparan mendatangi kos tersebut, Kamis (25/4). Lokasinya berada di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
Saksi Kunci
Bagaimana bisa korban dibunuh di Kali Bekasi, tapi jenazahnya ditemukan di Pulau Pari? Sopari, pemilik rumah kos, punya jawabannya.
Saksi kunci kasus ini adalah ponakan Sopari yang merupakan bocah SMP. Bocah tersebut kerap nongkrong di depan rumah kos.
"Dibuangnya di Kali Bekasi, pokoknya kata ponakan, posisi rapi dilakban, kardusnya sudah full plastik penuh," kata Sopari kepada kumparan.
Awalnya, bocah SMP ini di-chat oleh pelaku untuk membantunya membuang kardus berisi baju-baju bekas karyawan yang sudah tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, bocah SMP tersebut—yang tidak tahu di dalam kardus adalah mayat—membantu dengan menyetir motor. Pelaku dibonceng dengan memangku kardus.
"Bocahnya bilang kardus berat sampai 40 kiloan (kilogram), makanya pas kemarin polisi nanya, langsung nyambung," kata Sopari.
Saat kardus berisi mayat dibuang ke kali, arus air di kali cukup deras sehingga kardus itu langsung terbawa arus.
"Polisi juga memeriksa nomor seri di kardus, disamakan dengan AC di kamar kos. Ini AC baru dipasang," kata Sopari.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini